PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha pada BRI Agro tahun 2011 di Pekanbaru, senilai Rp 8 Miliar yang kini macet.
Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang Bank BUMN (BRI Agro), dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,97 miliar.
"Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Kami juga mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang memperkuat dugaan tindak pidana ini," ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).
Nikky mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan memfasilitasi pengajuan kredit usaha menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
Kasus ini bermula ketika BRI Agro, anak perusahaan Bank BUMN, memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan luas sekitar 102 hektare.
Kredit tersebut dijamin oleh 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tiga Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Namun, dalam praktiknya, hanya dua orang calon debitur yang hadir ke bank, membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya tanpa sepengetahuan mereka.
"Keduanya meminjam KTP masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif. Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya diproses, tetapi pemilik KTP tidak pernah menerima dana atau tidak mengetahui," jelasnya.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,976 miliar.
Hingga Desember 2024, posisi kredit ke-16 debitur tercatat macet dengan kerugian negara mencapai Rp 7,97 miliar.
Dari total pinjaman, hanya Rp 23,9 juta yang telah dibayarkan. Parahnya lagi, agunan tidak dapat dieksekusi karena sertifikat hak tanggungan tidak dibuat.
Aset-aset yang diduga terkait kasus ini telah disita, termasuk sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kami juga telah menyita aset berupa tanah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi ini. Ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara," terang Nikky.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Nikky.
#korupsi