DPD RI Desak Kemendag Perketat Pengawasan Barang Impor

DPD RI Desak Kemendag Perketat Pengawasan Barang Impor
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dan Mendag Budi Santoso menadatangani dan menunjukkan kesimpulan raker di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

JAKARTA (RA) – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar memperketat pengawasan terhadap barang impor karena barang impor yang tak terkendali akan mematikan industri dalam negeri. 

"Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, dalam rapat kerja dengan Kemendag di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Nawardi menjelaskan UU Nomor  7/224 tentang Perdagangan ini bertujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

"Salah satu fokus utama UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Senator dari Provinsi Jawa Timur tersebut.

Nawardi menambahkan Komite IV DPD RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan pelaksanaan UU Perdagangan. 

Di antaranya, tingginya impor bahan baku strategis, seperti beras, gula, daging, dan garam, yang mendominasi pemenuhan kebutuhan domestik dan masuknya produk impor melalui e-commerce, yang berdampak pada persaingan dengan industri lokal. 

Nawardi menegaskan Komite IV DPD RI berharap sinergi antara DPD RI dan Kemendag dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perumusan kebijakan perdagangan yang pro-UMKM, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika global.

Sementara Mendag Budi Santoso mengatakan peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis karena tergantung situasi yang berlaku. 

"Karenanya regulasi impor dan aturan lainnya bisa juga berubah atau bahkan dihapus jika sudah tidak dibutuhkan," jelas Menteri Perdagangan.

Budi Santoso menjelaskan pengamanan pasar dalam negeri dilakukan karena pasar dalam negeri Indonesia ini sangat besar oleh sebab itu harus berdaya saing yang baik.  

"Jika produk-produk Indonesia tidak berdaya saing maka produk-produk asing yang akan masuk ke pasar dalam negeri ini, " ujarnya.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index