Polres Kepulauan Meranti Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Cewek Open Bo di Kos-kosan Selatpanjang

Polres Kepulauan Meranti Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Cewek Open Bo di Kos-kosan Selatpanjang
Terduga pelaku, Arif Indra Lexmana Sihombing (19), berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Manggis, Selatpanjang Kota.

MERANTI (RA) – Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Korban, Wiji Imelda (20), ditemukan meninggal dunia dengan luka pada bagian leher pada Senin (9/12/2024), karena digorok teman kencan yang dipesan lewat aplikasi MiChat. Aksi nekat itu dilakukan karena pelaku Arif kesal transfer Rp 400 ribu, tetapi akun justru diblokir.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan kos, Eni Mustikawati.

"Saat membuka pintu kamar, saksi melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah di dalam kamar kos No. 105. Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian," ungkap Kurnia Setyawan, Selasa (10/12/2024).

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, terduga pelaku, Arif Indra Lexmana Sihombing (19), berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Manggis, Selatpanjang Kota, pada pukul 11.45 WIB, hari yang sama.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, serta barang milik korban seperti ponsel, berhasil kami amankan. Motif pelaku diduga sakit hati," terang Kapolres Kepulauan Meranti.

Barang bukti lain seperti pakaian, sprei, dan benda-benda yang terdapat bercak darah juga telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan forensik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terang Kurnia Setyawan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau cutter dengan bercak darah, pakaian korban, ponsel korban, dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

#PEMBUNUHAN #Meranti

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index