PEKANBARU (RA) – Seorang pelaku spesial jambret berhasil diringkus Tim Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polsek Sukajadi berinisial BF (37), yang telah beraksi di 33 lokasi kejadian (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/12/2024), setelah pelaku melakukan aksinya dalam setahun terakhir.
Tak hanya BF, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, yakni FL (24). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 17 unit handphone yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa pelaku BF adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Bukit Tinggi pada tahun 2022.
"Pelaku BF telah beraksi sebanyak 33 kali di Pekanbaru dan menjual hasil kejahatannya kepada tersangka FL dengan harga bervariasi," ungkap Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi pada Rabu (11/12/2024).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Afridawati (37), seorang korban yang melaporkan bahwa handphone miliknya dirampas saat ia berhenti di tepi Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Selasa (27/11/2024), sekitar pukul 13.15 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Safril dan tim langsung melacak keberadaan handphone korban, yakni Samsung S23 Ultra.
"Setelah dilacak, handphone tersebut ditemukan berada di Senapelan Plaza, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh. Tim pun bergerak cepat dan mengamankan penadah FL beserta barang bukti handphone milik korban," jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka FL mengaku mendapatkan handphone milik Afridawati dari BF.
Selain handphone tersebut, polisi juga menyita 16 unit handphone lainnya yang diduga hasil kejahatan yang sama.
"Untuk mengungkap jaringan pelaku lebih dalam, polisi menyuruh FL berpura-pura hendak membeli handphone lagi dan sepakat untuk bertemu dengan BF di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi," terang Jorminal.
Tak lama setelah pertemuan itu, polisi berhasil meringkus BF tanpa perlawanan saat dia tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Polisi juga menemukan satu unit iPhone 13 putih yang diduga hasil kejahatan di tangan BF.
Saat diperiksa, BF mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 33 kali, dengan modus menyerang pengendara yang menggunakan handphone di tepi jalan.
"Pengakuan pelaku masih kita dalami, dan kami akan terus menelusuri keberadaan handphone lainnya milik korban," kata Kompol Jorminal.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka BF dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara, sedangkan FL dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.
#Pencurian dan Perampokan