Pernah Pinjam Uang ke Bank, Apa Hukumnya?

Pernah Pinjam Uang ke Bank, Apa Hukumnya?
ilustrasi

RAGAM (RA) - TANYA: Ustadz, saya pernah meminjam uang ke bank konvensional dalam jumlah yang banyak. Apa hukumnya? Terima kasih.

JAWAB: Dikutip dari islamqa.ca., pertama, tidak diperkenankan meminjam dari bank atau lainnya yang ada tambahan kembali kepada orang yang meminjamkan meskipun ada keperluan. karena maksud pinjaman adalah berbuat baik kepada orang yang membutuhkan.

Kalau dia mensyaratkan ada tambahan manfaat seperti mengembalikan pinjaman dengan ada tambahan, maka ia keluar dari maksud pinjaman. Sementara kaidah mengatakan ‘Semua pinjaman, yang ada tambahan manfaat. Maka ia termasuk riba.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah ditanya, apakah diperbolehkan meminjam dari bank riba untuk menyaingi misionaris dengan tujuan menyelamatkan anak-anak umat Islam dari krestenisasi?

Beliau menjawab: “Kalau pinjaman itu dengan bunga riba, maka hal itu tidak diperbolehkan menurut ijma’ salaf ummah, karena dalil-dalil dari Kitab, Sunnah menunjukkan akan pengharaman hal itu meskipun niatannya mulia. Karena tujuan mulia tidak menghalalan cara-cara yang haram dan tidak diperbolehkan. Sementara kalau pinjam tanpa ada bunganya, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi meminjam dari pemilik modal yang selamat dari riba, itu lebih bagus dan lebih utama jikalau hal itu mudah. Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa, 19/284.

Kedua, kewajiban Anda adalah bertaubat kepada Allah dari prilaku haram ini. Dengan merasa menyesal dari apa yang telah Anda lakukan, meninggalkannya, berkeinginan kuat untuk tidak kembali melakukan itu sekali lagi. (islampos)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index