JAKARTA (RA) - Antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah daerah menjadi sorotan Komisi XII DPR RI. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) didesak mengusut penyebab gangguan pasokan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai klaim stok BBM nasional dalam kondisi aman harus dibuktikan dengan ketersediaan pasokan yang memadai di lapangan.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026, gangguan pasokan BBM ditemukan di 11 provinsi, mulai dari Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Papua Barat. Di sejumlah lokasi di Sumatera Barat, antrean kendaraan bahkan mengular hingga satu kilometer dengan waktu tunggu mencapai dua hingga tiga jam.
Ateng meminta pemerintah melakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk memastikan penyebab persoalan tersebut, mulai dari kendala distribusi hingga dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
"Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual. Jika BBM tersedia di terminal tetapi masyarakat kesulitan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka. Apakah armada kurang, kuota tak sesuai, atau ada penyimpangan?" ujar Ateng dalam keterangan resminya, Minggu (24/10/2026).
Menurutnya, audit tidak cukup hanya memeriksa laporan penyaluran. Pemeriksaan juga perlu mencakup data transaksi pembelian menggunakan QR code dan rekaman CCTV di SPBU.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui modus kendaraan yang dikenal sebagai "helikopter", yakni kendaraan yang melakukan pembelian berulang kali.
Ateng meminta penelusuran dilakukan hingga ke jaringan yang diduga terlibat, termasuk gudang penampung, pemodal, serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat maupun pengelola SPBU.
DPR Usulkan Target Penanganan 7, 30, dan 90 Hari
Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Ateng mengusulkan peta jalan pemulihan pasokan BBM dengan tiga tahapan waktu yang terukur.
Dalam tujuh hari pertama, pemerintah diminta mengumumkan daftar SPBU bermasalah, penyebab awal gangguan, serta langkah darurat untuk memulihkan pasokan.
Selanjutnya, dalam 30 hari, pemerintah diharapkan menyampaikan hasil awal audit dan evaluasi kuota BBM di daerah kepada DPR RI dan masyarakat.
Adapun dalam 90 hari, pemerintah diminta memperkuat stok penyangga atau buffer stock di wilayah rawan serta membenahi sistem distribusi agar pasokan BBM lebih terjamin.
Ateng juga menyoroti perlunya pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, dan Pertamina. Kementerian ESDM berperan dalam kebijakan, BPH Migas mengawasi kuota, sedangkan Pertamina menjalankan penyaluran BBM.
Ia meminta perkembangan penanganan masalah tersebut dilaporkan secara berkala setiap pekan agar masyarakat dapat mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah.
"Masyarakat kehilangan waktu dan penghasilan akibat berjam-jam mengantre. Pejabat maupun direksi yang terbukti lalai harus dievaluasi, bahkan dicopot jika kegagalan terus berulang. Sementara jika ada indikasi pidana, harus ditindak tegas," ujar Ateng.
Ateng menegaskan, penanganan kelangkaan BBM tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa stok nasional mencukupi. Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat dapat memperoleh BBM tanpa harus menghadapi antrean panjang.