Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:58:00 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 18 kilogram.

Dalam pengungkapan di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, polisi menangkap dua pria berinisial M (39) dan FA (36).

Keduanya diamankan pada 20 Oktober 2026 sore saat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Bapak Kapolda Riau, agar pemberantasan narkotika terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," kata Putu, Jumat (23/10/2026).

Putu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat pada Senin (19/10/2026).

Informasi itu berkaitan dengan dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja," jelas Putu.

Pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mulai mengintai mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pria tersebut bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan mobil itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagasi mobil. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah kendaraan.

"Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram," ungkap Putu.

Selain ganja, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu tas ransel hijau, satu kardus besar berbalut lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh kedua pria tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap M dan FA menunjukkan positif amfetamin. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Putu.

Putu menegaskan, Polda Riau bersama jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Polisi juga akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul ganja yang disita serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

"Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna," ujarnya.

"Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tutup Putu.

Terkini

Terpopuler