JAKARTA (RA) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni DA, pegawai PT LL dan PT LM, serta VK yang merupakan pegawai PT LLJ.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Hingga pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.