Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Riau di Jakarta

Kamis, 24 September 2026 • 14:55:35 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Riau di Jakarta
Barang bukti yang diamankan polisi.

JAKARTA (RA) - Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang disebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Jaringan tersebut diduga hendak memasok narkotika ke wilayah Jakarta dan Depok.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel G, Jakarta, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) diamankan di kamar 612.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta," ujar Wisnu, Kamis (24/9/2026).

Saat menggeledah kamar hotel, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri atas 52,35 gram sabu, 300 butir ekstasi pink berlogo Keropi dengan berat 97,13 gram, 100 butir ekstasi pink berlogo granat dengan berat 38,64 gram.

Selain itu, polisi menyita serbuk ekstasi seberat 52,81 gram, pecahan ekstasi 8,18 gram, satu timbangan elektrik serta dua unit telepon seluler.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kos milik YN di Jalan Tanjung Gedong.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 11 plastik klip berisi ganja dengan berat 52,35 gram serta satu gulungan lakban cokelat berisi ganja seberat 410 gram.

Dari pemeriksaan sementara, YN dan RF diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan narkotika yang disebut berasal dari Riau.

Keduanya diduga menjalankan peran tersebut setelah dijanjikan imbalan.

"YN dan RF disebut dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya," kata Wisnu.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berada di atas kedua tersangka dalam jaringan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal atau bandar.

"Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," tegas Reynold.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal yang disangkakan.

"Polisi masih mendalami asal-usul narkotika serta jaringan yang diduga berada di belakang kedua tersangka," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks