Hendak Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Polres Kuansing Amankan Pemuda 30 Tahun

Senin, 26 Januari 2026 | 21:17:46 WIB
Tersangka yang diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Upaya Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,12 gram di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (26/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda berinisial RW (30), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.

Saat diamankan, tersangka berada di bagian dapur rumah kosong tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga sabu, satu alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, gunting, korek api, satu unit handphone, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 7,12 gram," kata AKP Hasan.

AKP Hasan menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," diakhirinya menjelaskan.

Tags

Terkini

Terpopuler