Agar tak Tersandung Hukum KPID Ingatkan Pengusaha Tv Kabel

Agar tak Tersandung Hukum KPID Ingatkan Pengusaha Tv Kabel
Pertemuan focus grup discussion yang dihadiri direktur Tv Kabel se Riau

RIAU (RA)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan penyelenggara penyiaran yang beroperasi di Riau untuk melakukan sensor internal terhadap isi siaran yang ditayangkan. Hal tersebut guna menghindari pengusaha tv kabel tersandung kasus hukum.

Sensor terhadap isi siaran jangan hanya bergantung kepada provider karena hal itu merupakan tanggungjawab lembaga penyiaran.

"Perkuat sensor internal oleh penyelenggara penyiaran dan sensor jangan hanya diserahkan kepada penyedia konten. Kewajiban lembaga penyiaran melakukan sensor merupakan perintah undang undang agar kedepan pengusaha Tv Kabel tidak tersandung hukum," kata Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan, Selasa (4/8) saat membuka focus grup discussion yang dihadiri direktur Tv Kabel se Riau, di Pekanbaru.

Dikatakan Zainul, dalam menyelenggarakan siaran pengusaha tv kabel harus memperhatikan prinsip MKK yakni Minat, Kebutuhan dan Kenyamanan publik.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPID juga mengingatkan pengusaha tv berlangganan untuk melengkapi seluruh perizinan yang telah ditentukan serta menjaga persaingan bisnis yang sehat.

"Persaingan bisnis penyiaran juga menjadi bagian tugas KPI Daerah Riau. Inilah salah satu tugas kami sebagai antisipasi supaya penyiaran sesuai aturan," ujarnya.

Pada acara tersebut KPID juga menampung semua keluhan pengusaha penyiaran. Selanjutnya keluhan dan persoalan itu akan dibahas dan dicarikan solusi. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index