Gudang di Tengah Kota Diminta Pindah

Gudang di Tengah Kota Diminta Pindah
Staff Disperindag, Zulkifli

PEKANBARU (RA) - Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Walikota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta unsur pimpinan daerah Kota Pekanbaru lainnya ditemukan dua dari lima gudang yang dikunjungi berada di tengah kota yang padat penduduk. Walikota Pekanbaru, Firdaus dalam kunjungan tersebut meminta Disperindag segera menata gudang yang tidak layak di tengah kota.

Permintaan Walikota tersbeut langsung direspon oleh Disperindag Kota Pekanbaru. Secara lisan memang Walikota hanya menyampaikan kepada Kepala Disperindag terkait penempatan gudang harus ditata, maka Disperindag menindaklanjuti perintah tersebut dengan membuat surat edaran kepada pemilik gudang agar memindahkan gudang yang berada di tengah kota.

"Karena ada teguran Pak Wali akan kita bikinkan surat untuk masalah gudang kita beri tempo waktu setahun ke depan paling lama, surat itu Pak Wali langsung yang teken dan kita perintahkan gudang pindah ke tempat yang lebih layak. Kita bikinkan surat yang akan diedarkan kepada gudang penyimpanan barang dagangan yang berada di pinggir jalan pemukiman padat penduduk," ungkap Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, El Sabrina melalui Staf Bagian Perdagangan, Zulkifli ketika dikonfirmasi Minggu (22/7).

Selama ini, penertiban gudang masih terkendala dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru yang belum ada, sehingga pihak Disperindag juga tidak memiliki dasar aturan yang dapat memerintahkan gudang yang berada di tengah kota untuk pindah. Namun, karena telah langsung diminta oleh Walikota sebagai pimpinan di Kota Pekanbaru, maka pihaknya akan menata gudang ini dalam waktu satu tahun kedepan, semua gudang sudah dapat tertata dengan baik.

"Kota Pekanbaru tak punya RTRW, jadi untuk menata daerah mana yang harus punya gudang dan tak boleh punya gudang itu kita tak tahu. Cuma peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 16 tahun 2006 memang ada, tentang penataan dan pembinaan pergudangan. Tapi gudang yang kita tinjau kemarin dalam Sidak itu adanya sejak tahun 90-an kebawah. Ketika mereka setiap tahun melakukan perpanjangan izin sudah kita tegur juga, agar pindah dari tengah kota," terang Zukifli.

Ia juga menambahkan, selama ini di lapangan, teguran yang diberikan pihaknya tidak dipatuhi oleh pemilik gudang. Namun, Disperindag sendiri tak bisa berlaku tegas karena tidak ada dasar dalam penertiban tersebut, jika ada RTRW Kota Pekanbaru dan ditentukan lokasi layak pergudangan, maka DIsperindag dengan mudah melakukan pemantauan.

"Sekarang ruko itu memang banyak dijadikan gudang, seharusnya aparat yang menemukan itu boleh juga membantu dalam menertibkannya. Kita juga telah melakukan pemantauan rutin guna mengambil data stok kebutuhan secara rutin setiap dua bulan sekali, jadi semua gudang yang ada di Pekanbaru dapat kita data legalitasnya," papar Zulkifli lagi. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index