Nasib Ketua Panwaslu Pekanbaru Dibahas Dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau

Nasib Ketua Panwaslu Pekanbaru Dibahas Dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau
Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Keterlibatan Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra SE, dalam partai politik dalam lima tahun kemarin, tampak semakin terbuka. Pasalnya, di rakor persiapan pengawasan pemilu di Provinsi Riau, kemarin di Hotel Mutiara Merdeka, persoalan tersebut kembali dipertanyakan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti, mengaku terkait keterlibatan dan keikutsertaan Ketua Panwaslu di parpol, Bawaslu Riau sudah melakukan proses klarifikasi.

"Yang jelas sekarang masih dalam proses dan belum dilakukan rapat pleno sebagai keputusan akhir. Hasil plenolah yang akan memutuskan nanti terhadap keterlibatannya sebagai partai politik," kata Fitri.

Fitri juga menyebutkan data Ketua Panwaslu, Budi Candra terlibat parpol itu memang ada dan benar adanyam. Sejauh ini  Bawaslu sudah mendapatkan bukti, namun dari hasil klarisifikasi tetap mendapat penolakan.

"Kita sudah memanggil yang bersangkutan, dan Budi menyatakan informasi itu tidak benar, dan data yang dibeberkan juga tidak benar," tutur Fitri.

Ditambahakan Fitri, sejauh ini bawaslu RI juga sudah mengetahui dan sudah melakukan evaluasi secara keseluruhan. "Terkait akan di perpanjang masanya atau masih sampai di sini," sebut Fitri.

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra SE, yang juga turut hadir di pelaksanaan rakor kemarin kembali menegaskan dirinya tidak pernah ikut partai politik.

"Saya tidak pernah ikut parpol dan saya merasa dirugikan dengan penghakiman ini," ungkap Budi.

Ketua Bawaslu Riau Edy Syafruddin, juga angkat bicara soal dugaan keikutsertaan Ketua Panwaslu, Budi Candra sebagaialeg pada pileg 2009 dari Partai Barisan Nasional.

"Kita sudah bekerja, Bawaslu telah menyurati KPU Riau, dengan tujuan mendapatkan dokumen pendukung lainnya agar prosesnya jelas, namun hingga kini belum ada jawaban dari KPU Riau," ungkap Edy singkat.

Sebelumnya, diketahui, Budi Candra diduga pernah menjadi caleg pada 2009 dengan menggunakan Partai Barisan Nasional (Barnas) namun tidak terpilih. Hal ini jelas melanggar karena sesuai aturan bahwa Anggota Panwaslu dilarang berpolitik minimal lima tahun sebelum dirinya duduk sebagai Panwaslu Kota Pekanbaru. (nar)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index