Riauaktual.com - Ansar (40) warga Kampung Tengah, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pirang, mencabuli anak kandungnya sendiri.
Korban TS (19) disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 3 kali sampai hamil 8 bulan. Tindakan keji itu pertama kali dilakukan pada Agustus 2017, lalu November 2017 dan Februari 2018
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa Ansar telah menggauli anak kandungnya sendiri.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob mejemput korban di salah satu rumah kerabatnya untuk di bawah ke ruang PPA Polres Pinrang untuk dilakukan introgasi," kata Adhi, Selasa (17/07/2018)
Dari hasil interogasi, lanjut Adhi, korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh bapaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban kini diserahkan ke unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Wan)
Sumber: Rakyatku.com