Empat Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TKP Kejahatan

Empat Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TKP Kejahatan

Riauaktual.com - Rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), kerap menjadi kendala penyelidikan hingga penyidikan sejumlah kasus kejahatan.

Salah satu penyebab rusaknya TKP kejahatan, bisa berasal dari warga yang ada di lokasi kejahatan. Mungkin tanpa disadari, warga yang berkerumun, atau sampai mengutak-atik lokasi kejahatan, berpotensi merusak TKP.

Banum Daktiloskopi Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aipda Wahyudin mengatakan, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan warga di TKP kejahatan. Berikut empat hal tersebut ;

1. Berada terlalu dekat dengan TKP

Menurut Wahyudin, berada terlalu dekat dengan TKP, dapat menyulitkan proses penyelidikan.

"Jika ada warga terlalu dekat dengan TKP, ia akan meninggalkan jejak kaki atau jejak lainnya berupa aroma tubuh," ujarnya ketika ditemui, Kamis (19/4/2018).

Akibatnya, jejak dan aroma yang tertinggal dari pelaku, yang sebenarnya dapat dengan mudah dilacak oleh anjing pelacak, akan tersamarkan.

Selain itu, kata dia, berada terlalu dekat dengan TKP memungkinkan seseorang meninggalkan jejak lainnya berupa potongan rambut. Dampaknya pemilik rambut berpotensi menjadi salah satu tertuduh.

2. Memegang Barang-barang di TKP

Salah satu petunjuk yang membantu polisi dalam proses penyelidikan adalah, ditemukannya sidik jari pelaku yang tertinggal di barang-barang di sekitar TKP.

Jika warga menyentuh barang-barang di sekitar TKP, sidik jari yang tertempel akan menyulitkan proses identifikasi.

"Bukan berarti barang yang sudah tersentuh orang lain akan menghilangkan jejak pelaku sama sekali. Kami tetap punya metode untuk mengidentifikasinya. Tapi, alangkah lebih baik jika barang-barang tersebut steril," tuturnya.

3. Memindahkan Barang di TKP

Hal lain yang tidak boleh dilakukan di TKP kejahatan adalah memindahkan barang-barang. Wahyudin mengatakan, tidak hanya perkara sidik jari, letak barang-barang tersebut juga dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengungkap alur kejadian.

"Jadi, jika ada kasus kejahatan biarkan saja barang-barang itu tetap pada tempatnya, dan menunggu polisi untuk melakukan pengembangan," kata dia.

Jika hal ini dipatuhi, maka pengungkapan alur kejadian suatu kasus kejahatan dapat lebih mudah terpecahkan.

4. Berkerumun terlalu dekat dengan TKP

Menurut Wahyudi, berkerumun terlalu dekat dengan TKP, menjadi salah satu kebiasaan warga Indonesia yang harus dihilangkan.

Menurut dia, terlalu banyak orang di sekitar TKP memungkinkan potensi kerusakan TKP semakin tinggi.

"Banyak orang, banyak jejak kaki, banyak aroma tubuh yang tertinggal. Akibatnya, jika kami menggunakan bantuan anjing pelacak, maka anjing akan kebingungan juga mencari jejak," kata dia.

Ia berharap, warga semakin paham mengenai cara-cara menjaga TKP tetap steril demi kelancaran proses penyelidikan.

Salah satu contoh rusaknya TKP seperti yang terjadi pada kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori, pada 2015 lalu. Kasus itu hingga kini belum menemui titik terang.

"Kami sayangkan TKP yang rusak karena begitu banyak warga yang datang sebelum polisi lakukan olah TKP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, yang saat itu dijabat oleh Brigjen Krishna Murti.

Krishna mengatakan, pada malam yang menjadi waktu pembunuhan Akseyna, TKP diguyur hujan yang cukup deras. Kemudian, dari kondisi sepatu Akseyna yang rusak di bagian tumit, ada dugaan pemuda asal Yogyakarta itu diseret.

Sehingga, bila TKP tidak rusak, penyidik kemungkinan dapat menentukan jejak yang ditimbulkan di tanah dari penyeretan tersebut.

Ia juga menuturkan, jika TKP tidak rusak, anjing pelacak memiliki potensi besar untuk mengetahui arah larinya pelaku. Krishna mengatakan, rusaknya TKP ini bisa jadi pelajaran untuk kasus-kasus selanjutnya. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index