Dua Tersangka Suap PON Riau Jalani Persidangan

Dua Tersangka Suap PON Riau Jalani Persidangan
(int)

RIAU (RA)- Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan dua tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Kedua tersangka itu yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra akan disidangkan hariini Rabu (27/6) di pengadilan Tipikor Riau.

Sebagaimana dikatakan juru bicara KPK Johan Budi Berkas tersangka EDP dan RS .  "Sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Riau)," tegas Johan.

Sementara itu, KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka penerima suap dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Mereka adalah anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar, M.Faisal Azwan dan anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, Muhammad Dunir.

KPK juga masih melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka baru kasus ini yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau yang juga Staf Ahli Gubernur Rusli Zainal, Lukman Abbas.

"Berkas pemeriksaan tersangka lainnya segera menyusul (ke penuntutan), sekarang masih dilengkapi," terang Johan.

Kasus suap pembahasan Perda terkait penyelenggaran PON Riau ini terungkap dengan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, Riau pada 5 April lalu. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp 900 juta yang diduga uang suap dari tempat penangkapan.

Untuk mengembangkang penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Rusli Zainal. Namun Rusli yang sudah dicegah ke luar negeri baru ditetapkam sebagai saksi. (RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index