Nekat ! Sambil Nunggu Sidang, Dua Terdakwa Ini Diduga Nyabu di Sel Tahanan PN Pekanbaru

Nekat ! Sambil Nunggu Sidang, Dua Terdakwa Ini Diduga Nyabu di Sel Tahanan PN Pekanbaru

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru masih memastikan adanya dugaan dua terdakwa mengkonsumsi narkotika di dalam sel tahanan PN Pekanbaru, saat menunggu disidangkan, Senin (22/1/18) siang.

Kedua terdakwa itu yakni Meris dan Mardiono. Keduanya sama-sama kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

"Masih berupa dugaan, karena barang bukti tidak ditemukan. Bahwa begitu ada kecurigaan sipir tahanan, mereka berkoordinasi polisi tahanan, langsung grebek, mereka ternyata langsung melakukan penghilangan barang bukti. Dibuang ke kloset," terang Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting SH.

Barang bukti berupa sabu sabu tidak lagi ditemukan di dalam ruang tahanan. Diduga sabu tersebut telah dibuang ke dalam kloset kamar mandi ruang tahanan.

"Sehingga diduga sabu itu tidak ditemukan. Bongnya berupa botol yang sudah masuk ke kloset tanpa tutup,"jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian dari Polsek Sukajadi. Kedua tahanan yang diduga mengonsumsi sabu itu, Moris dan Mardiono. Keduanya juga menjadi pesakitan dalam kasus narkotika.

"Begitu ada kecurigaan dari sipir, kami curiga pak katanya. Dia langsung koordinasi ke petugas pengamanan Polres. Langsung mereka gerebek. Karena mungkin ada upaya menghilangkan barang bukti," kata Ginting.

Martin mengungkapkan jika pada mulanya, gerak-gerik kedua tahanan ini dicurigai oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Melihat ini, pengawal tahanan langsung berkoordinasi dengan petugas polisi penjagaan.

"Digerebeklah, dan ditemukan pipet, mancis, dan botol parfum yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi," papar Ginting. (nor)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index