Merasa Diperas, DPN AKSI Laporkan Oknum Polda Riau ke Polri

Merasa Diperas, DPN AKSI Laporkan Oknum Polda Riau ke Polri
ilustrasi. int

PEKANBARU (RA) - Salah seorang anggota Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Riau atas nama Syakirman diduga telah diperas oleh rekan bisnisnya Anri Putra dalam proyek pengerjaan Jalan Bunut di Teluk Meranti. Syakirman merasa diperas Anri dan dibacking oleh dua orang oknum Polda Riau yakni CR yang berpangkat Aipda dan sebagai penyidik di Polda serta DV sebagai staff Polda Riau.

Atas dugaan pemerasan ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) AKSI telah membuat surat laporan ke Kapolri di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Maret 2013 dengan nomor surat 19/SP-AKSI/DPN/III/2013 dengan 5 lampiran.

Seperti yang disampaikan korban dugaan pemerasan, Syakirman ketika ditemui di Pustaka Soeman HS, Kamis (21/3/2013) mengatakan, kronologis dugaan pemerasan yang dilakukan rekan bisnis dan dua oknum Polda Riau ini berawal sekitar bulan September 2013 lalu. Dimana, Syakirman yang merupakan Direktur CV Rakha Pratama mendapat proyek dari PT Subrantas untuk mengerjakan pembangunan Jalan Bunut di Teluk Meranti. Syakirman yang memiliki kedekatan dengan Anri Putra, akhirnya Syakirman kerjasama dengan Anri untuk pengerjaan jalan tersebut dengan kesepakatan Anri yang mengerjakan. Setelah kerjasama dua sekawan ini dikukuhkan dalam akta notaris, pengerjaan jalan tersebut dimulai.

"Setelah pengerjaan proyek berjalan, Anri terseok-seok, dia kekurangan modal, ternyata hingga tiga bulan proyek tersebut tak kunjung selesai, padahal Syakirman dalam kesepakatan, 2 bulan saja pengerjaan proyek ini harus sudah selesai. Melihat ketidakseriusan rekan bisnisnya ini, akhirnya Syakirman memutuskan kerja sama sesuai dengan kesepakatan dalam akta notaris nomor 1 yang menyatakan, apabila dalam pengerjaan proyek ini mendapat teguran sebanyak dua kali, maka pengerjaan akan dihentikan tanpa pemberitahuan. Sementara dalam pengerjaan tersebut, kontraktor telah mendapatkan teguran lebih dari dua kali.

Setelah pengerjaan amburadul, akhirnya Syakirman mengambil alih pekerjaan dan menyampaikan surat sesuai akta notaris poin satu tersebut ke rekan bisnisnya yang sudah tak serius lagi bekerja. Namun, karena ada kendala Syakirman juga tak sampai melakukan pengerjaan proyek Jalan Bunut tersebut dan material untuk Jalan Bunut berserakan di Jalan Sepakat sebelum sampai di Jalan Bunut.

Atas pengerjaan Jalan Sepakat itu, penanggung jawab proyek, PT Brantas dengan nama Purwanto membayarkan pengerjaannya ke Syakirman, sementara untuk pengerjaan di Jalan Bunut, karena pengerjaannya masih terbengkalai. Atas pembayaran tersebut, Anri meminta bagiannya ke Syakirman, namun karena Anri tidak maksimal bekerja dan telah diberhentikan, Syakirman merasa enggan membayarkannya. Namun, Anri menempuh jalur hukum dan melaporkan Syakirman ke Polda Riau sehingga pada 15 Januari 2013 lalu sekitar pukul 10.00 WIB memenuhi panggilan Polda Riau atas pemanggilan Syakirman dengan nomor B/171/I/2013/RESKRIMUM tanggal 7 Januari 2013. Dimana, Anri melaporkan Syakirman dengan dugaan menggelapkan uang proyek melanggar Pasal 38 KUHP Jo 55,56.

Pasca pemanggilan ini, Syakirman ditelpon oleh salah satu staf Polda Riau bernama DV mengatakan, Anri minta bertemu di Dian Graha sekitar Pukul 15.00 WIB pada hari Ahad. Di restoran dalam pertemuan itu Anri meminta dibayar Rp 750 juta uang modal minta dikembalikan. Syakirman bingung untuk bayar uang sebanyak tersebut, karena Syakirman ditekan oleh dua orang Polda yang mendampingi Anri, Syakirman sepakat membayar Rp 500 juta, akhirnya sepakat dan Anri kembali lagi minta uang proyek yang lain Rp 65 juta uang yang masuk saat itu, Anri minta Rp 100 juta.

"Anri bilang saat itu, Rp 100 juta ini untuk salah satu oknum di Polda Riau yang mengeluarkan surat-surat. Akhirnya saya sepakati dan dibayar melalui rekening Bank Mandiri Pekanaru dan melakukan pertemuan lagi di Kedai Kopi Sriwijaya. Tanda tangan kwitansi ini disaksikan salah seorang oknum Polda Riau bernama Aipda CR. Ada dua kwitansi, Rp 500 juta dan Rp 100 juta," kata Syakirman.

Setelah dilakukan pembayaran itu, Anri datang lagi menemui Syakirman untuk meminta pemberian surat kuasa pengambilan uang di PT Brantas. Syakirman yang merasa diperas tak mau memberikan surat kuasa tersebut. Karena Syakirman takut surat kuasa ini akan dipergunakan Anri untuk mencari uang sebanyak-banyaknya.

"Ternyata Anri melaporkan lagi ke Polda dengan kasus yang kemarin juga, ini jelas pemerasan dan kami telah melayangkan surat ke Polri," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index