Setelah di OTT Polisi, Kasatpol PP Kampar dan Dua Anak Buahnya Dijebloskan ke Penjara

Setelah di OTT Polisi, Kasatpol PP Kampar dan Dua Anak Buahnya Dijebloskan ke Penjara
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat menggiring ketiga tersangka korupsi ke dalam mobil menuju tahanan, Jumat (8/12). Foto IG

Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, resmi menahan tiga orang oknum Satpol PP Kabupaten Kampar, Jumat (8/12) sore.

Penahanan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus pemotongan uang pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Kampar. Terbukti, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke penjara.

Ketiga tersangka adalah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil bersama dua orang anak buahnya, Ardinal (PPTK) dan Indra Gusnaidi (Bendahara Pengeluaran).

Menurut informasi dari kepolisian, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian uang pengamanan atau honor giat pengamanan acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2017 di Kabupaten Kampar, yang berlangsung sejak 28 Oktober sampai 7 November lalu.

Mendapat informasi tersebut,  Kamis (7/12) pukul 14.00 WIB, anggota Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku.

Polisi memeriksa seorang saksi bernama Imam M Husni Tamrin selaku anggota Satpol PP Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dugaan pemotongan uang keamanan penyelenggaraan Porprov di Kabupaten Kampar.

"Tersangka tertangkap tangan melakukan aksi pemotongan uang pengamanan. Saat itu salah satu anggota tersangka hanya membawa uang pengamanan Rp850 ribu rupiah, yang seharusnya Rp2,7," kata Gidion pada Wartawan.

Selanjutnya petugas menuju ruangan Pendahara Pengeluaran, Indra Gusnaidi, dimana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita menyita barang bukti berupa uang tunai Rp285 juta, yang diduga hasil pemotongan uang pengamanan (Porprov)," terang Gidion.

Setelah dua orang tersangka diamankan di kantornya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil di rumahnya.

Selanjutnya ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Kampar. Dan setelah itu, ketiga dibawa ke Ditreskrimsus Polda untuk dilakukan gelar perkara. Terbukti, ketiga resmi menyandang gelar tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 UU tipikor huruf e dan f diancam 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index