KPK Diingatkan Tak Gegabah Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

KPK Diingatkan Tak Gegabah Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka
Riauaktual.com- Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H mengingatkan agar KPK tidak gegabah untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Dia meminta agar KPK dapat lebih memperhatikan prosedur formal yang harus dipenuhi, kendati alat bukti yang dimiliki KPK sudah sah dan cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Eksaminator lain, Fatahilah menekankan pengabulan pra-peradilan beberapa waktu lalu, menjadi pembelajaran agar penegak hukum bertindak dengan lebih tepat dan hati-hati dalam proses penyidikan.

“Dalam beberapa bagian apa yang dilakukan kemarin sudah tepat, tapi ada juga yang masih belum tepat. Kali ini harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, Pukat akan terus mengkaji proses hukum yang telah berlangsung sebagai bentuk kontrol dan penilaian dari masyarakat, khususnya masyarakat akademisi.

Para peneliti ini berharap agar ke depan pihak-pihak yang terkait, termasuk KPK dan lembaga peradilan, dapat lebih memperhatikan aturan-aturan yang harus ditaati.

“Kami pro dengan pemberantasan korupsi, tapi kami juga ingin agar KPK tetap mematuhi aturan yang ada. Ini yang menjadi perhatian kami,” tutup peneliti Pukat, Laras Susanti. (Wan)

 

Sumber: suaramerdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index