Amir Muthalib : Pemerintah Harus Evaluasi Keberadaan Perusahaan Pembiayaan Leasing

Amir Muthalib : Pemerintah Harus Evaluasi Keberadaan Perusahaan Pembiayaan Leasing
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Maraknya aksi Deb colektor dari perusahaan leasing di wilayah Riau belakang ini, dimana unit kendaraan diambil paksa oleh oknum deb colektor tersebut, acapkali ditengah jalan, sehingga masyarakat yang katanya menunggak pembayaran kredit, harus mengalami rasa trauma dan kerugian.

Menanggapi keluhan masyarakat di beberapa media Online dan media cetak ini, Ketua Umum DPP-LPPAN-RI (Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Aset Negara Republik Indonesia), Amir Muthalib saat berbincang bersama Riauaktual.com, Minggu (10/09), mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan RI, agar menindak tegas perusahaan pembiayaan leasing, yang menggunakan debt colector nakal dan tidak ber-etika,  brutal dalam melakukan penagihan terhadap konsumen yang menunggak pembayaran kreditnya.

"Peraturan Fidusia sangat jelas dan secara terang menderang, mengatur tentang pengalihan hak dan kewajiban kedua belah pihak, tentang perkara perdata ini, tidak dibenarkan sama sekali untuk menarik secara paksa unit kendaraan yang ada pada konsumen yang menunggak pembayaran kreditnya, apa bila hal itu juga tetap terjadi dengan cara memaksa kehendaknya untuk menarik, maka itu ranahnya sudah pidana," ungkapnya.

Ditambahkanya lagi, "baru-baru ini juga di beritakaan di beberapa media online dan cetak yang di lakukan oleh Perusahaan leasing FIF di Aceh, sudah sangat meresahkan masyarakat yang di kenal daerah serambi mekkah tanah rencong itu, dan juga mengharapkan pemerintah Aceh harus evaluasi keberadaan perusahaan leasing FIF di Aceh tersebut," pintanya.

"Kami atas nama DPP-LPPAN-RI, mendesak Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia untuk meberikan sanksi yang tegas kepada perusahan leasing dan juga DPP-LPPAN-RI merekomendasikan untuk membentuk tim khusus pengawasan pemantauan dan penindakan prilaku leasing nakal, yang menggunakan jasa oknum si mata elang itu, kepada dan dari KEMENKEU, OJK ini. Pemerintah  harus evaluasi FIF, baik dari sisi moril petugas debt collectornya di lapangan, maupun kontribusinya untuk daerah," jelasnya. (JL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index