Politisi PDI-P Minta KPK Dibekukan, Demokrat Tunggu Sikap Jokowi

Politisi PDI-P Minta KPK Dibekukan, Demokrat Tunggu Sikap Jokowi
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sabtu (9/9/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus)

Riauaktual.com - Usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi makin liar dan terlihat untuk meniadakan komisi itu.

Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.

Menanggapi seruan tersebut, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Demokrat tetap pada posisi untuk mendukung KPK.

"Biarkan saja statmen itu, kami ingin tetap ingin mendukung KPK dan kami mengajak semua masyarakat mendukung KPK agar lebih baik mendukung pemberantasan korupsi," kata Hinca, saat ditemui di acara syukuran hari ulang tahun Susilo Bambang Yudhoyono dan Demokrat, di Cikeas, Jawa Barat, Sabtu (9/9/2017).

Ia menekankan bahwa Demokrat tetap tidak mendukung pembentukan Pansus Angket KPK yang sekarang bergulir di DPR.

Ia mengklaim, Demokrat konsisten untuk mendukung penguatan KPK, seperti yang juga disampaikan SBY pada hari ini.

"Dari lima butir yang disampaikan tadi tetap kita dukung dan konsisten penguatan KPK untuk memberantas korupsi. Karena sejak awal Demokrat tidak ikut di angket itu dan tidak ikut bertanggung jawab. Kita ingin KPK kuat untuk memberantas korupsi," ujar Hinca.

"Karena kami tidak ikut di dalamnya, kami persilahkan mekanisme itu berjalan, silahkan nanti kita tunggu sikap presiden," ujar Hinca.

Henry sebelumnya menyebut, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.

Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.

Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menambahkan, usulan pembekuan atau pembubaran KPK baru merupakan usulan pribadi anggota panitia.

Panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya.

Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya," ujar Febri.

Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja.


Sumber : kompas.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index