Wah, Harga Sekeping Bitcoin Tembus Rp 60 Juta

Wah, Harga Sekeping Bitcoin Tembus Rp 60 Juta
Foto: Getty Images

Riauaktual.com - Mata uang virtual, Bitcoin, pada awal September mencatatkan rekor tertinggi, harga per kepingnya US$ 4.909 atau sekitar Rp 64,7 juta (kurs Rp 13.200). Angka ini naik 411,3% dari awal 2017.

Sejak awal tahun ini, nilai Bitcoin terus mengalami peningkatan yang signifikan. Meskipun sempat fluktuatif di pertengahan tahun. Ini menandakan permintaan terhadap mata uang ini meningkat tinggi.

Mengutip Bitcoin.com, Jumat (8/9/2017), pada awal 2017 nilai sekeping Bitcoin tercatat US$ 960,7. Kemudian terus mengalami pergerakan yang stabil dan cenderung meningkat.

Pada 11 Juni 2017, nilai Bitcoin tembus US$ 2.978 per keping. Sempat merosot ke posisi US$ 1.911 per keping di 16 Juli 2017.

Jika dilihat beberapa tahun ke belakang, nilai sekeping Bitcoin terus mengalami pergerakan mulai dari dua digit, menuju tiga digit hingga akhirnya menyentuh empat digit.

Sebut saja pada 2013 hanya US$ 92 per keping, kemudian memasuki 2014 nilai crypto currency ini naik 819% menjadi US$ 846 per keping.

Lalu pada 2015 mengalami penurunan 68,8% ke posisi US$ 265 per keping, dan mulai merangkak naik kembali ke posisi US$ 437,9 per satu keping. Hingga akhirnya tembus empat digit yakni US$ 4.909 pada September 2017.

Seperti diketahyui, Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada 2009 oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki nama samaran Satoshi Nakamoto.

Karena disebut mata uang, Bitcoin sebenarnya sama dengan rupiah, dolar, atau mata uang lain. Bedanya, jika mata uang tersebut memiliki bentuk fisik di dunia nyata, Bitcoin hanya tersedia di dunia maya atau digital.

Bitcoin memiliki fitur transfer instan secara peer to peer ini artinya Bitcoin berjalan sendiri, tidak memiliki server pusat seperti perbankan saat ini. Jadi pengguna Bitcoin akan masuk ke dalam server yang sudah dibagi-bagi dan pengguna bisa terhubung ke dalam jaringan Bitcoin.

Mata uang virtual ini diklaim bisa mengirimkan sejumlah nilai tertentu dalam waktu cepat kapan pun ke berbagai tujuan. Pengiriman uang terbilang mudah, hanya dengan modal smartphone atau komputer yang terhubung dengan internet.

Bitcoin menyebut bisa menghilangkan biaya pengiriman uang. Namun jika transaksi pengiriman ingin lebih cepat maka anda akan dikenakan biaya sekitar Rp 500 hingga Rp 3.000 dengan jumlah pengiriman tak terbatas.

Namun, seperti transaksi pengiriman pada bank konvensional, transaksi pengiriman tidak dapat dibatalkan.

Bitcoin memiliki transaksi bersifat pseudonymous atau nama samaran. Jadi dari seluruh transaksi yang pernah dilakukan hingga saldo orang lain bisa kita lihat. Hanya saja kita tidak tahu siapa pemilik alamat itu jika pemilik tidak memberitahukannya.

Setiap pengguna memiliki kuasa untuk memunculkan atau menyembunyikan identitas pribadi mereka. Meskipun tersembunyi, namun seluruh transaksi tetap tercatat dan terpantau oleh publik yang juga pengguna Bitcoin.

Mata uang digital ini memiliki basis data yang tidak diawasi oleh satu pihak dan sangat terbuka untuk umum. Jadi kemungkinan pemalsuan transaksi sangat kecil. Jika ada oknum yang ingin memalsukan data transaksi maka mereka harus meretas jutaan server di saat yang bersamaan.

Suplai atau ketersediaan Bitcoin dibatasi hanya 21 juta keping di seluruh dunia. Penciptaan Bitcoin terus berkurang setiap 4 tahun sekali, menyerupai sistem ekonomi berdasarkan deflasi dan dengan makin terbatasnya jumlah, maka harga akan semakin naik.

Di Indonesia, Bitcoin dilarang untuk digunakan. Alasannya, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran sah satu-satunya di Indonesia adalah rupiah.

UU Mata Uang di Indonesia yang menyebutkan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Selain rupiah, maka alat pembayaran lain tidak sah dan bisa diberikan sanksi apabila melanggar.

 


Sumber :  detikFinance

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index