Berstatus Tersangka, DPRD Minta Kadis PUPR Pekanbaru Mundur

Berstatus Tersangka, DPRD Minta Kadis PUPR Pekanbaru Mundur
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulfikli Harun | Internet

Riauaktul.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, meminta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulfikli Harun, berjiwa besar untuk mundur dari tugasnya di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Desakan ini, menyusul status tersangka yang disematkan oleh Zulfikli Harun, dalam kasus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) beberapa waktu yang lalu.

"Kalau dia (Zulfikli,red) memahami sebutan tersangka itu apa, kembali kepada diri masing-masing. Kalau kita dari DPRD secara perspektif hukum, kalau sudah tersangka sudahlah legowo saja mundur. Walikota tunjuk langsung Plt," kata Hotman, kepada wartawan, Senin (14/08/17).

Menurutnya, sikap mengundurkan diri ini dianggap solusi akhir. Mengingat, sudah banyak desakan masyarakat yang mengharuskan Zulfikli mundur. Apalagi saat ini, Zulfikli masih berhadapan dalam proses hukum yang dihadapinya.

"Sudah banyak pergunjingan orang memang idealnya lebih baik mundur. Jadi beliau (zulfikli,red) tidak terkendala kedepan dalam menghadapi kasus hukum," terang politisi Partai PDI P ini.

Adanya sikap pembiaran dari Pimpinannya dalam hal ini Wali Kota (Wako) Pekanbaru, jelas menjadi tanda tanya ditengah masyarakat. Sebab, dalam struktur OPD ini dapat mengganggu aktivitas layanan publik ditengah kasus yang menjerat Kadis PUPR tersebut.

"Saya lihat Walikota belum mengambil sikap tegas dalam menon aktifkan anak buahnya. Kenapa masih dipertahankan. Mungkin walikota punya alasan tersendiri," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Zulkifli Harun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) izin usaha jasa konstruksi (IUJK).

Namun dia tidak bernasib sama dengan tiga bawahannya Said, Martius dan Hairil sebagai tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Dinas PU yang langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka pada 10 April lalu. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index