PAN soal Perppu Pembubaran Ormas: Zaman Orde Baru tidak seperti ini

PAN soal Perppu Pembubaran Ormas: Zaman Orde Baru tidak seperti ini
yandri susanto. ©2015 Merdeka.com

Riauaktual.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.

"Pemerintah perlu menyampaikan kepada publik apa muatan umum Perppu ini," kata Yandri saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Yandri menegaskan, pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu pembubaran Ormas tanpa alasan yang rasional. Berdasarkan pandangan Komisi II DPR, alasan yang tepat penerbitan Perppu karena kegentingan keamanan negara dan kekosongan hukum pembubaran Ormas.

"Kalau lihat situasi negara belum genting. Lalu apa yang jadi dasar perppu ini keluar?" tanya dia.

Yandri mengingatkan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam Perppu nomor 2 tahun 2017. Salah satunya tidak adanya poin mekanisme pembubaran Ormas melalui peradilan. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pemerintah mengesampingkan demokrasi jika tidak ada proses pembubaran Ormas melalui peradilan.

"Zaman orde baru, orde lama tidak seperti ini. Kami tegaskan bagi PAN Pancasila adalah Final. Jangan sampai pemerintah dianggap represif," kata Yandri.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas pada Rabu 12 Juli 2017. Pemerintah beralasan, Perppu ini dikeluarkan guna menyelamatkan negara. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan keberadaan NKRI dan Pancasila tengah berada dalam kondisi mengkhawatirkan.




Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index