Pegawai KPK dinilai berpolitik, Fahri minta Menpan RB bertindak

Pegawai KPK dinilai berpolitik, Fahri minta Menpan RB bertindak
Foto : Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Riauaktual.com - Sejumlah pegawai KPK mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembentukan Pansus hak Angket di DPR. Para pegawai KPK itu pun diingatkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib tunduk kepada ketentuan Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah miris mendengar pegawai KPK kembali berpolitik. Menurut dia, ini untuk ke sekian kalinya terjadi, sebelumnya mereka juga menggalang demo berkaki-kali termasuk menentang pimpinan KPK sendiri. Dan Ketua Serikat pegawai KPK, kata dia, disinyalir lebih kuat dari 5 komisioner yang ada.

"Perlu diperingatkan kepada mereka bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara atau ASN. Mereka adalah pelaksana UU dan harus tunduk kepada UU dan tidak boleh menentang UU yang ada. Mereka tidak boleh berpolitik apalagi menggalang kekuatan untuk melawan keputusan lembaga negara," kata Fahri dalam pesan singkat, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, hari ini.

Pihak yang melakukan gugatan di MK, lanjut Fahri, adalah mereka yang secara pribadi dirugikan oleh UU atau keputusan UU yang ada. Sementara itu, tambah dia, tidak ada kerugian pribadi kepada pegawai KPK atas keputusan Pansus angket DPR. Angket adalah kewenangan yang sah yang ada dalam UUD 1945. Tujuan angket adalah penyelidikan untuk menemukan kebenaran yang akhirnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Jadi pegawai KPK bukan pekerja kontrak atau musiman di pabrik atau perkebunan. Mereka adalah aparatur negara yang disumpah untuk loyal kepada negara bukan untuk berpolitik menentangnya. KPK tempat mereka bekerja adalah lembaga negara yang memakai uang dan kewenangan dari UU dan APBN yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Bukan uang pribadi yang dapat merugikan pribadi tertentu," tutur dia.

Fahri pun minta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur untuk bertindak. Menurut dia, pegawai KPK telah melakukan pelanggaran serius.

"Saya mohon kementerian PAN mulai turun tangan untuk menertibkan kelakuan ASN di KPK. Sebab ini mengganggu program nasional reformasi birokrasi. Apalagi jika menimbang bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum, maka pegawai berpolitik untuk menekan proses hukum tidak bisa ditolerir," tutup Fahri.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index