DPRD Pekanbaru Minta Disiapkan Edaran Larangan Pungli Di sekolah

DPRD Pekanbaru Minta Disiapkan Edaran Larangan Pungli Di sekolah
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - DPRD kota Pekanbaru dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Pekanbaru memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya operasional di sekolah. Mereka menyarankan supaya Pemerintah kota (Pemko) membuat surat edaran yang isinya larangan sekolah melakukan pungutan untuk operasional sekolah.

"Sekolah SD-SMP yang bertatus negeri, tidak boleh memungut biaya apapun. Kami minta Pemko agar membuat surat edaran untuk mengatasi ini," Kata Marlis Kasim Sekertaris komisi III saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017)

Menurutnya, di masa pendaftaran siswa baru seperti sekarang ini memang kerap menjadi momen bagi sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua murid terutama untuk membeli seragam sekolah. Oleh karena itu, kata dia, agar pemerintah memberikan peringatan  tidak dianjurkan untuk memungut biaya dengan alasan apapun.

"Kalau ada yang beralasan untuk seragam, itu kan sifatnya personal. Mau tidak mau, ya harus beli. Harganya kan cukup variatif. Dari itu, yang harus ditanamkan ke seluruh penyelenggara sekolah itu harus dilakukan secara transparan. Jadi kalau seragam itu harganya Rp 100 ribu, tunjukkan referensinya dan boleh dibeli sendiri di toko A. Tapi yang tidak boleh itu adalah mencari untung," Ungkapnya.

"Masalah sanksi adalah aturan bukan kita yang memberikannya tetapi aturan dan mekanismenya ada, itulah yang menentukan," Katanya lagi. (Rr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index