Dua Terdakwa Kasus Trenggiling di Vonis Hakim 5 Bulan, JPU Banding

Dua Terdakwa Kasus Trenggiling di Vonis Hakim 5 Bulan, JPU Banding
hewan trenggiling/net

RIAUAKTUAL.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan banding terhadap vonis 5 bulan yang diputuskan Pengadilan Negeri ( PN)  Bengkalis terhadap dua terdakwa Jonis Irawan alaas Jon Bin Abas dan Rohimin alias Rohim Bin Dahuli dalam kasus trenggeling.

"Memang benar,  kita ajukan banding, karena vonis 5 bulan yang dijatukan hakim jauh dari tuntutan JPU yakni 3 tahun terhadap dua terdakwa tersebut, " ujar Kejari Bengkalis melalui Kasi Pidum Robi Harianto, Selasa (11/7/2017).

Dikatakannya bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"JPU menuntut  3 tahun kedua terdakwa, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan,  sementara vonis diputuskan 5 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata Kasipidum.

Tuntutan yang diberikan JPU 3 tahun didsarkan juga, karena diduga keras trenggiling akan diolah menjadi bahan baku untuk narkoba. (Herman)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index