RIAUAKTUAL.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis 5 bulan yang diputuskan Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis terhadap dua terdakwa Jonis Irawan alaas Jon Bin Abas dan Rohimin alias Rohim Bin Dahuli dalam kasus trenggeling.
"Memang benar, kita ajukan banding, karena vonis 5 bulan yang dijatukan hakim jauh dari tuntutan JPU yakni 3 tahun terhadap dua terdakwa tersebut, " ujar Kejari Bengkalis melalui Kasi Pidum Robi Harianto, Selasa (11/7/2017).
Dikatakannya bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"JPU menuntut 3 tahun kedua terdakwa, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, sementara vonis diputuskan 5 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata Kasipidum.
Tuntutan yang diberikan JPU 3 tahun didsarkan juga, karena diduga keras trenggiling akan diolah menjadi bahan baku untuk narkoba. (Herman)