Oknum Notaris di Rohil Diduga Buat Akta Palsu

Oknum Notaris di Rohil Diduga Buat Akta Palsu
Dahrun Pasaribu

Riauaktual.com - Tindakan DR H khalidin SH MH sebagai notaris di Kabupaten Rokan Hilir dinilai merugikan warga. Hal ini disebabkan dengan terbitnya Akta Notaris No.37/2015 pada Januari 2015 tentang Pernyataan RUPSLB PT Intan Kemilau yang tidak dihadiri dan tidak diketahui sebelumnya oleh Dahrun Pasaribu sebagai salah seorang pihak yang disebut dalam Akta tersebut. Padahal, dianya sebagai salah seorang pemilik saham yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

"Saya tidak pernah diberitahu, mengundang atau memberi kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri proses pembuatan akta tersebut apalagi menandatangani dan menurunkan cap jempol pada minuta akta no. 37/2015 tersebut berserta daftar hadirnya," jelas Dahrun Pasaribu.

Selain menerbitkan akta tersebut, Khalidin telah pula meminta pengesahan akta no. 37/2015 pada Kementrian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan SK Kemenkum HAM RI no. AHU.0001679-AH-01.02.Tahun 2015 tertanggal 02 Februari 2015. Dan Surat Pengantar Kemenkum HAM RI No.
0006888.AH.01-03 Tahun 2015 tanggal 02 Februari 2015 yang ditujukan kepada DR H Khalidin SH MH, notaris Kabupaten Rokan Hilir.

"Saya selaku Dirut sekaligus sebagai pemilik saham sangat terkejut dengan ulahnya. Dia telah berani menerbitkan akta tersebut dengan meminta pengesahannya ke Kementrian Hukum & HAM RI. Sangat jelas tindakan ini merupakan Pembohongan Publik dan memiliki tujuan tidak baik oleh Notaris kepada saya," terang Dahrun Pasaribu.

Dia menduga tindakan oknum notaris ini dilakukan bersama-bersama dengan salah seorang yang namanya juga disebutkan dalam akta tsb.

Sebagai mana data yang kami terima, Bapak Hariyanto Karim sebagai salah seorang dari 3 orang pemilik saham PT. IK tidak pernah menyetor sahamnya sebagaimana dalam Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Bersama yang dibuat pada Tahun 2013.

Sementara pemilik saham lainnya yakni Bapak Norsim Kamaruddin, nilai saham yang dimilikinya harus dilakukan rasionalisasi sebagaimana dalam Akta Notaris DR. H. Khalidin SH. MH no. 44/2014 tanggal 24 Juli 2014.

"Dengan data2 ini, jelas dan diduga keras tindakan oknum notaris DR. H. Khalidin SH. MH yang menerbitkan Akta no. 37/2015 dan meminta pengesahannya ke Kementrian Hukum dan HAM ini telah berupaya melakukan pemutar balikkan fakta2 sebenarnya dan melakukan pembohongan publik bahkan dapat diduga telah melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Awak media Riauaktual.com (rakyat Riau Groub) beberapa kali menghubungi lewat seluler DR H Khalidin SH MH tidak diangkat, bahkan sms pun tidak dibalas. (man)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index