POM TNI tetapkan kolonel TNI AU jadi tersangka korupsi heli AW-101

POM TNI tetapkan kolonel TNI AU jadi tersangka korupsi heli AW-101
Helikopter AW-101. ©2017 istimewa

Riauaktual.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara pada periode 2016 hingga 2017. Tersangka baru itu merupakan seorang perwira menengah.

"Hari ini, kami menetapkan satu tersangka dari anggota TNI AU, yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab betul terhadap pengadaan barang dan jasa dalam hal ini adalah pesawat helikopter AW-101," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (16/6).

Lebih lanjut Dodik menyatakan bahwa sampai dengan hari ini tersangka dari pihak TNI ada empat orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 itu.

"Sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah tersangka sementara karena penyidik POM TNI bekerja sama dengan KPK, PPATK, dan Atase Pertahanan masih terus melakukan berbagai kegiatan penyidikan dan penyelidikan," ucapnya, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di lingkungan TNI.

Dalam penyidikan kasus itu, Dodik mengatakan bahwa pada hari Rabu (7/6) tim gabungan tersebut telah menyita uang sekitar Rp 7,3 miliar dari Letkol administrasi WW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diamankan, diduga uangnya ada kaitan dengan permasalahan pengadaan helikopter AW-101 ini," ucap Dodik.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index