Menang Gugatan di MA, Romi: Dualisme Kepemimpinan di PPP Berakhir

Menang Gugatan di MA, Romi: Dualisme Kepemimpinan di PPP Berakhir
M Romahurmuziy (tengah)

Riauaktual.com - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya. Dengan putusan tersebut, Romi mengatakan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di PPP.

"Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," kata Romi dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari detikcom, hari ini.

Selain itu, dengan dikabulkan gugatan oleh MA, PPP kini dapat fokus untuk memenangi pemilihan legislatif yang akan diselenggarakan pada 2019. Menurut Romi, partai berlambang Kakbah itu tidak perlu lagi ribut soal dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi dengan kubu Djan Faridz.

"Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, saya menyerukan kepada pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi," kata Romi.

"Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsolidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, MA melalui putusan Peninjauan Kembali No.79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa yang diajukan Romi. Tiga majelis hakim yakni ketua Ahmad Syarifudin, Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi dengan amar putusan kabul.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index