Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, Beberkan Kejanggalan PAW Dirinya

Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, Beberkan Kejanggalan PAW Dirinya

Riauaktual.com -  Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Eri Sumarni yang merupakan kader perempuan Demokrat telah dipecat partai dan sebagai pengganti antar waktu (PAW) telah dilantik Pangkat Purba SH beberapa waktu lalu.

Mengenai proses PAW yang memang membuat banyak orang tercengang, karena prosesnya yang begitu cepat, ternyata Eri Sumarni juga merasakan hal tersebut. Dia mengaku dizalimi dengan proses PAW ini dan membeberkan beberapa kejanggalan proses PAW.

Erni Sumarni kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (15/6/2017) malam menceritakan, bahwa beberapa pihak dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan dan perampasan hak dan jabatan yang telah memberhentikan dirinya sebagai Wakil Rakyat.

"Saya merasa agak dizalimi oleh penguasa yang sekarang sedang memegang peranannya di kota Pekanbaru maupun Riau, yang mana terkait dengan PAW saya ini dan sudah saya cek atau klarifikasi ke DPP Demokrat itu tidak ada surat yang keluar atas nama PAW saya dari DPP," ujar Eri Sumarni sambil memperlihatkan berkas-berkas laporannya terkait kasus ini.

Bahkan menurutnya, setelah ia mempelajari Ad/Art partai, tidak ada yang namanya Mahkamah Partai secara langsung mengeluarkan surat PAW terhadap kadernya. Demikian pula dalam persoalan di PHPU, harusnya mahkamah partai memanggil dan menghadirkan Eri Sumarni untuk mengklarifikasi di hadapan Mahkamah Partai sebagai bahan pertimbangan Dewan Penasehat atau Dewan Hukum di Partai Demokrat.

"Jadi saya yang tidak habis pikirnya kenapa Gubernur Riau bisa mengeluarkan SK pelantikan Pangkat Purba yang mana SK tentang pemberhentian saya ini sedang bergulir di PTUN, dan hal ini sudah diketahui oleh Gubernur Riau tentang SK pemberhentian saya itu akan saya gugat di PTUN," keluh Eri yang didampingi suaminya.

Sementara itu tentang SK pelantikan Pangkat Purba ini, menurut Eri Sumarni tidak ada dasar hukumnya untuk pegangkatannya dan Eri mengaku sudah menanyakan ke DPP Partai Demokrat tidak ada DPP yang mengeluarkan SK tentang pelantikan Pangkat Purba.

"Dan begitu juga saya mempertanyakan kepada ke BPPOKK Partai Demokrat maupun ke Badan Pengawas Partai Demokrat tidak ada mengeluarkan PAW atau pemecatan saya sebagai kader Demokrat," ujarnya.

"Terkait surat Mahkamah Partai, saya juga sudah mempertanyakan kepada bapak Yosef Baduda yang disini diketuai oleh bapak Amir Samsudin, berhubung kedatangan saya ke Mahkamah Partai pak Amir lagi keluar daerah, jadi saya melalui handphone selulernya saya berbicara dengan pak Yosef Baduda, pak Yosef Baduda tidak mengetahui akan adanya pelantikan Pangkat Purba, yang mereka ketahui hanya persoalan Buk Eri sedang bergulir di proses hukum di Mahkamah Agung," lanjutnya menerangkan.

"Jadi semua orang DPP terheran-heran dengan adanya pelantikan Pangkat Purba dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direncanakan. Untuk itu saya juga merasa dizalimi tentang hak-hak saya baik sebagai Anggota Dewan yang sudah diberikan amanah oleh konstituen yang berada di Dapil 1 ini yang tidak bisa menerima penzaliman ini, yang mana gubenrur tanpa ada dasar hukumnya mengeluarkan SK pelantikan Pangkat Purba, sementara SK pemberhentian saya masih bergulir di ranah hukum," terangnya lagi.

"Apakah bisa seorang gubernur ataupun seorang Ketua DPC kebal dengan hukum, itu yang menjadi pertanyaan bagi saya sekarang. Kalau menurut hemat saya semua warga negara yang ada di bumi Indonesia mendapat perlakuan hukum yang sama dan perlindungan hukum yang sama, dan saya di sini juga ingin melihat apa benar hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, saya juga akan ingin mempelajari dan membuktikan sebagaimana yang disimbolkan dalam acara ILC tersebut," tegasnya.

Ditambahkan Eri, dirinya saat ini terus berjuang untuk membuka persoalan ini sejelas-jelasnya dan berharap agar hukum benar-benar ditegakkan di Indonesia. Proses hukum yang ia tempuh untuk mengambil kembali haknya, saat ini masih bergulir, namun ia juga heran, mengapa sudah ada PAW dirinya di DPRD kota Pekanbaru sementara SK pemecatannya masih belum jelas.

"Harapan saya agar dikembalikan hak-hak saya sebagai manusia atau sebagai warga negara Indonesia yang berhak dilindungi oleh hukum, dan saya sebagai Anggota DPRD yang tidak pernah melanggar ad/art partai maupun kode etik dari keanggotaan DPRD Kota Pekanbaru agar dikembalikan hak saya dan saya minta agar penzaliman ini tidak berlaku lagi kepada Eri Sumarni Eri Sumarni yang berikutnya, dan saya berharap marilah kita sama-sama mendapatkan simpatik dari masyarakat untuk periode 2019 yang akan datang, jangan kita melengserkan orang dengan berbagai cara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eri Sumarni kader perempuan Demokrat memang secara tiba-tiba dikabarkan diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)-nya adalah Pangkat Purba.

Kabar ini sontak membuat kaget beberapa pihak di DPRD Kota Pekanbaru. "Ah masak? Memang apa kasusnya kok tiba-tiba di-PAW," sebut seorang pegawai di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Beberapa staf juga menyampaikan kabar tersebut, bahwa Eri Sumarni sudah tidak lagi sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru. "Iya, kabarnya SK-nya dari gubernur sudah keluar," sebutnya.

DPC Partai Demokrat Pekanbaru yang dipimpin Firdaus MT ini ternyata memang telah memberhentikan Eri Sumarni dari keanggotaan partai. Dan posisi Eri Sumarni yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Pekanbaru ternyata juga telah diserahkan kepada Pangkat Purba.
 
"Benar, Eri Sumarni telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Dan Pergantian Antar Waktu (PAW) beliau diserahkan kepada Pangkat Purba yang merupakan peraih suara nomor urutan 2 terbanyak setelah Eri saat pemilihan legislatif lalu," ungkap Sekretaris DPC Demokrat Pekanbaru, Agus Rahman ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (3/5/2017).
 
Agus juga menyebut Eri Sumarni diberhentikan karena terjadi permasalahan internal pada saat Pileg lalu, dan ujung persoalannya akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Partai, dan SK pemberhentian dari lembaga DPRD juga telah dikeluarkan gubernur.

"Saya rasa ini tidak perlu dipersoalkan lagi, karena keputusan sudah diambil Mahkamah Partai. Namun kalau Eri Sumarni menggugat ke PTUN terkait SK Gubernur, itu hak beliau sebagai warga negara, dan kita harus menghargai itu," ujarnya.
 
Ketika dipertanyakan lebih jauh apa penyebab utama Eri Sumarni di-PAW, Agus enggan berspekulasi dan menyerahkan semua keputusan yang ada sesuai intruksi Mahkamah Partai. "Tidak usahlah kita sebutkan kesalahannya, pada intinya sudah diselesaikan oleh mahkamah partai Demokrat," tandasnya. (Mad)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index