Hak Angket KPK

Tak Ada Satupun Fraksi Utus Wakilnya

Tak Ada Satupun Fraksi Utus Wakilnya
ilustrasi

Riauaktual.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan proses penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh parlemen saat ini belum bisa dilanjutkan. Pasalnya hingga saat ini belum satu pun partai politik maupun fraksinya di parlemen mengirimkan anggotanya untuk memproses angket tersebut.

"Tentunya tidak bisa dilanjutkan untuk saat ini,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Agus mengungkapkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin, seharusnya mengirimkan wakilnya untuk masuk dalam keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) angket KPK tetapi ternyata tidak ada satupun yang mengirim wakilnya.

"Sampai tadi Bamus belum ada yang masuk. Sehingga secara praktis kita tidak bisa menindaklanjuti pengetokan hak angket dalam paripurna terdahulu. Kalau tak ada anggota kan enggak bisa jalan. Sehingga kita sampaikan ini ditunda, sampai kapan? Harus sesuai perundangan yang berlaku,” kata  Agus.

Agus yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengatakan baik partai maupun fraksinya konsisten menolak dibentuknya Pansus Angket KPK. Kalaulah KPK harus diawasi kinerjanya, menurut dia  bukan berarti penggunaan hak angket sebagai satu-satunya jalan keluar.

“Yang tersirat sangat setuju kita perbaiki kinerja, tata acara, administrasi kpk lainya. Tapi jangan dengan angket. Karena bisa diartikan peurunan kinerja KPK. Kalau KPK sering dipanggil ke DPR, banyak kasus yang mulai terganggu. Kalau masalah pengawasan kami setuju. Bisa saja dengan RDP, Raker,yang diperkenankan oleh undang-undang,” tegas Agus.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan secara institusi, Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Hak Angket. Namun, secara pribadi ia mendukung Hak Angket KPK.

Politisi  PKS dari daerah pemilihan Aceh ini menganalogikan, KPK saat ini seperti pesawat terbang yang tengah dibajak. KPK sedang diarahkan oleh pembajak itu. "Maaf tapi jangan tersinggung. Mungkin saya bisa digugat. Tapi kondisinya menurut saya seperti itu. Karena itu KPK harus segera diselamatkan dari pembajak," kata Nasir.

Menurut Nasir lrmbaga antikorupsi perlu dievaluasi oleh sebuah kekuatan eksternal berupa angket agar proses penyidikan terhadap lembaga yang sudah berjalan selama sepuluh tahun itu bisa efektif.  "Biasanya setelah lebih satu dasawarsa sebuah lembaga dievaluasi," ujarnya.

Nasir mengusulkan sejumlah pimpinan fraksi di DPR bertemu untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya Hak Angket. Dia menilai kenapa sampai sekarang setiap fraksi berbeda pandangan tentang urgensi Hak Angket karena tidak ada kesamaan persepsi.

"Masih terjadi perbedaan pandangan seperti ada anggapan Hak Angket itu bukan untuk menyelidiki penyelewengan atau memperbaiki kinerja KPK tetapi muncul dugaan untuk menyelamatkan seseorang atau sekelompok orang," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pengusulan Hak Angket tersebut disebabkan adanya dugaan yang tidak pada tempat pada tubuh KPK tersebut. “Bagi saya ini memang ada yang enggak bener. Ya harus dibenerin. Angket ini untuk memperbaiki kelemahan yang ada di KPK sekarang,” kata Masinton.

Apalagi, Masinton juga mengatakan bahwa penyidik-penyidik KPK bukanlah Malaikat. “Oknum di KPK kan bukan malaikat, kok enggak boleh dikontrol. Penegakkan hukum yang semena-mena ini itu dari dulu kita tentang. Sekena-kenanya dia sebut orang, bisa dikonfirmasi, bisa dipanggil. Benar enggak?” kata politisi dari PDI Perjuangan ini. (bbg)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index