Sebar video mesum teman di Facebook, pemuda ini diringkus

Sebar video mesum teman di Facebook, pemuda ini diringkus
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang pria yang berinisial AJ (19) ditangkap setelah melakukan pemerasan dan menyebar video tanpa busana temannya di media sosial Facebook.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Polda Aceh bersama Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.  

“Sebelum penangkapan kita berkoordinasi dan membackup proses penangkapan karena keberadaan AJ diketahui dari hasil pelacakan berada di daerah Kepahiang,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.

Menurut Ady, AJ ditangkap karena telah menyebar konten pornografi di media sosial serta melakukan pemerasan. Dalam melakukan aksinya, Ady menjelakang, AJ membuat akun Facebook dengan nama akun Putra Bungsu.

Kemudian pada bulan April 2017, pelaku AJ menjalin pertemanan dengan korban akun facebook milik korban yang berada di Aceh. Pertemanan AJ dan korban di dunia maya kian akrab hingga terjadilah video call bermuatan asusila antara pelaku dan korban. Video asusila tersebut sengaja disimpan pelaku,

Pada awal bulan April 2017, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman jika korban tidak mengirimkan uang. Maka pelaku akan menyebarluaskan screnshoot dari video tersebut.

Korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening Bank BCA milik AJ. Tidak puas dengan jumlah uang yang kirim, pada 16 April 2017 pelaku kembali mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban. Namun korban tidak menuruti permintaan pelaku.

AJ pun menyebarkan foto hasil screnshoot yang bermuatan asusila ke akun facebook milik suami korban dan teman korban. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Aceh.

“Pelaku kita tangkap dan langsung kita bawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) UU RI Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi dan atau Pasal  45 (1),(4) jo Pasal  27 (1), (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index