PTUN Kembali Tolak Perlawanan Hukum Bibra - Said

PTUN Kembali Tolak Perlawanan Hukum Bibra - Said
suasana sidang putusan

Riauaktual.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali menolak gugatan perlawanan hukum Penggugat pasangan calon walikota - wakil walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra - Said Usman Abdullah (BISA) terhadap putusan dismissal PTUN Pekanbaru yang tidak menerima gugatan Penggugat atas penetapan pasangan walikota - wakil walikota Pekanbaru Firdaus - Ayat Cahyadi oleh KPU Kota Pekanbaru.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis dipimpin ketua majelis Lucya Permata Sari SH, MHum,  beranggotakan Faisal Zad SH dan Nieke Zulfahanum SH, MH dengan Panitera Penganti M Soleh, SH.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis kembali memperkuat putusan dismissal sebelumnya yang menyatakan bahwa penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Pekanbaru merupakan objek Tata Usaha Negara (TUN) yang dikecualikan.

"UU jelas mengatur terkait sengketa hasil pilkada adalah objek peradilan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Lucya saat membacakan pertimbangan putusannya, Senin (8/5/2017).

Kuasa hukum KPU Kota Pekanbaru Sudiprayitno SH, LLM menyebutkan, putusan PTUN ini tidak bisa lagi diajukan upaya hukum lanjutan dalam bentuk banding.  "Artinya, penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tak bisa diganggu gugat lagi," ujar Sudiprayitno.

Sementara Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya menegaskan, proses persidangan ini merupakan bagian dari KPU menjelaskan secara transparan proses pelaksanaan pilkada tahun 2017 di Kota Pekanbaru.

"Kewajiban kami menjelaskan sejelas-jelasnya proses yang sudah kami jalankan di persidangan di PTUN ini," imbuh Amiruddin. (Rr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index