Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polres Meranti

Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polres Meranti
ilustrasi

Riauaktual.com - Tidak jera dengan hukuman kasus narkotika yang pernah dirasakannya, MS alias CK, warga Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, kembali diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada Minggu Kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan dalam siaran persnya mengungkapkan, terlapor MS alias CK ditangkap di Jalan Pengaram, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Kronologis penangkapan, jelasnya, berdasarkan hasil lidik di lapangan bahwa terlapor sudah sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu.

"Terlapor ditangkap pada saat akan mengantarkan narkotika kepada seseorang dan saat akan menunggu pemesan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya, Senin (1/5/2017).

Pada saat dilakukan penangkapan itu, ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri 1 paket narkotika diduga jenis shabu, dengan berat 0,60 gram senilai 1 juta rupiah serta 1 unit handphone merk nokia.

"Terlapor merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika, yang pernah diproses Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2013 silam. Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," jelasnya. (Tr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index