Satpol PP Pekanbaru Kembali Segel Tiga Tower Tak Memiliki Izin

Satpol PP Pekanbaru Kembali Segel Tiga Tower Tak Memiliki Izin
segel tower

Riauaktual.com - Guna memberikan efek jera, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tiga tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru dibeberapa tempat.

Kepala Satpol PP kota Pekanbaru mengungkapkan, Zulfahmi Adrian, ketika ditemui, Rabu(19/4), mangakui jika pihaknya melakukan penyegelan terhadap tiga tower yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Yang jelas, tower yang kami segel ini tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru. Harusnya mereka sebelum mendirikan itu harus mengurus rekomendasi perizinan dulu dari Diskominfo, lalu DPM-PTSP akan menerbitkan izinnya, "ujar Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi, dari tiga tower telekomunikasi tersebut ditaksir jika melakukan pengurus seluruh administrasi perizinanya bisa memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemko Pekanbaru senilai Rp1 miliar.

"Jika mereka mengurus izin, maka lumayan besar untuk PAD Pekanbaru sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Zulfahmi menambahkan, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol-PP ini bukanlah kali pertama, tetapi sudah pernah dilakukan sebelumnya.

"Penyegalan yang kita lakukan ini  sudah sesuai. Pasalnya tower yang berdirinya ini tidak memiliki izin dan sudah jelas melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan komunikasi,” tegasnya.

Zulfahmi berharap kepada seluruh masyarakat agar sama-sama mengawasi bangunan yang tidak berizin di kota Pekanbaru.

"Kalau menemukan bangunan yang tidak memiliki izin seperti tower dan sebagainya. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke kami, kami siap menindak lanjutinya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, untuk lokasi tiga lokasi tower telekomunikasi yang disegel tersebut berada di Jalan Singgalang kecamatan Tenayan Raya, Jalan Rawabening Kecamatan Tampan dan di Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index