Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai 14 Kali, Buruh di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai 14 Kali, Buruh di Pekanbaru Ditangkap Polisi
ilustrasi

Riauaktual.com - Upriadi alias Cecep (32), seorang buruh warga asal Rantau Prapat yang tinggal di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, membawa lari anak di bawah umur. Pelaku juga menyetubuhi  EH yang baru berusia 13 tahun. Akibat ulahnya, saat ini pelaku diamankan jajaran Polsek Tenayan Raya, Selasa (11/4/2017).

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi SH mengatakan pelaku diamakan setelah orang tua korban berimisial S ((61) melaporkan hal tersebut.

Dikatakan, kejadian berawal pada Senin (13/4/2017) malam, sekira pukul 21.00 WIB, orang tua korban, S ((61) tidak melihat korban berada dirumahnya dan menemukan surat berisi telah pergi dari rumah dengan pacarnya berinisial AS.

Kaget, orang tua korban kemudian menghubungi handphone yang terdapat nomor AS, namun saat itu tidak diangkat. Pelapor kemudian mengirimkan pesan singkat melalui SMS ke nomor handphone tersebut meminta agar memulangkan korban dan dibalas bahwa korban sedang berada di Kampung Lalang, Medan, Prov Sumut dan minta dikirimkan uang Rp400 ribu.

Orang tua korban yang cemas dengan kondisi buah hatinya itu kemudian meminta bantuan kepada adek iparnya agar membujuk korban mau pulang. Saat itu, korban mengakui jika dirinya berada disebuah rumah di Jalan Mangga Besar Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat dilakukan pengecekan dialamat yang disebutkan, korban ditemukan sedang bersama Cecep di dalam kamar rumah tersebut. Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, sebagaimana dikutip dari riaueditor.com, Cecep mengakui jika dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 14 kali sejak bulan Februari 2017 sehingga korban hamil satu bulan.

Merasa tidak terima dan kecewa karena hancur masa depan anaknya orang tua korban kemudian melaporkanya kepada pihak kepolisian.

"Kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik, dan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index