Kejaksaan Bengkalis Terima Tahap Dua Kasus ITE Kapolri dan Kapolda Jabar

Kejaksaan Bengkalis Terima Tahap Dua Kasus ITE Kapolri dan Kapolda Jabar
Kasi Pidum Robi Harianto menerima berkas tahap dua

Riauaktual.com - Tim Cyber Mabes Polri, menyerahkan berkas tahap II tersangka kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE, terkait percakapan Kapolri Jendral Pol Drs. HM. Tito Karnavian MA, Ph.D dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Anton Charliyan melalui media sosial (Facebook), Rabu (12/4/17) sekitar pukul 14:00 WIB.

Penyerahan berkas tahap II tersebut oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung dan dilanjutkan ke Kejari Bengkalis.

Dalam kasus tersebut, Mabes Polri menetapkan satu tersangka berinisial PNL alias Puji (38) warga Jalan Taman Sari, RT002/006, desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan Puji oleh tim Cyber Mabes Polri, yang saat itu dipimpin AKP Munte, Kamis (2/3/2017) lalu, sekitar pukul 23:00 WIB. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rachman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Robi Harianto membenarkan Rabu (12/4/17) menerima penyerahan berkas tahap II tersangka pencemaran nama baik dan undang-undang ITE dari Tim Cyber Mabes Polri melalui Kejaksaan Agung.

"Benar,  hari ini mendapat penyerahan berkas tahap II dari Mabes Polri, terkait kasus undang-undang ITE yang dilakukan oleh salah seorang warga Bantan, Bengkalis bernama Puji," kata Robi Harianto kepada wartawan, Rabu (12/4/2017). 

Dikatakanya, tersangka Puji dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan ras serta antar golongan dikategorikan (Sara).

"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Tersangka Puji dikenakan pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 207 dan pasal 208 KUHP," terang Kasi Pidum.

Terpisah tersangka PNL alias Puji mengaku sebelum mengaploud ke Fecebook dirinya hanya ikut-ikutan. "Saya hanya ikut ikutan atau iseng-iseng, karena masuk ke group fecebook saya, awalnya hanya nengok-nengok lepas tu baru saya aploud ke Fecebook saya, tak taunya jadi begini," ungkap Puji singkat ketika sejumlah wartawan menanyakan hal tersebut dengan didamping istri dan kedua anaknya. (Put)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index