Sadis ! Sebelum Dimutilasi Bayu Santoso Ditusuk 20 Kali, 9 Diantaranya Dikepala

Sadis ! Sebelum Dimutilasi Bayu Santoso Ditusuk 20 Kali, 9 Diantaranya Dikepala
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP AriTonang memperlihatkan pisau yang digunakan para pelaku untuk menghabisi Bayu

Riauaktual.com - HR satu dari tiga tersangka pelaku mutilasi di desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara merupakan otak pelaku dari pembunuhan berencana tersebut, dari hasil visum Bayu Santoso korban mutilasi tewas akibat 20 tusukan pada bahagian tubuhnya oleh senjata tajam.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan secara intensif, HR merupakan otak pelaku dari pembunuhan yang telah direncanakn sebelumnya oleh tiga tersangka ini, selain itu korban tewas akibat 20 tusukan pada bagian tubuhnya sebelum dimutilasi, diantaranya 9 di bagian kepala, 7 di punggung, 1 pinggang dan 3 ada bagian dada," ujar Kapolres Bengkalis AKBP HAdi Wicaksono kepada sejumlah wartawan saat press rillis di Mapolres Bengkalis, Senin (10/04/2017).

Dijelaskan Kapolres bahwa sebelum melakukan pembunuhan, ketiga tersangka berkumpul terlebih dahulu di ruko milik HR dan menyusun rencana untuk menghabisi korban. Setelah itu tersangka AN menghubungi korban dan taka lam kemudian korban datang serta sempat mengobrol sambil memakai narkoba jenis sabu.

"Mereka berempat sempat mengobrol dan melakukan pesta narkoba, tak lama kemudian tersangka HR keluar dari kamar mandi dan langsung menghujani korban dengan pisau, aksinya tersebut juga dibantu oleh kedua rekannya," kata Kapolres.

Setelah korban tewas kemudian dua tersangka AN dan AA langsung kabur, sementara tersangka HR tinggal sendirian dan karena linglung akibat pengaruh narkoba maka korban dimutilasi menjadi 10 bagian, sementara tersangka AN melarikan diri kedalam hutan bakau dan untuk menghilangkan alibi tersangka AN membuat laporan ke Polsek.

"Untuk sementara motif pembunuhan ini karena ketiga tersangka takut korban akan membocori rahasia bisnis narkoba ke pihak kepolisian, makanya tersangka dihabisi dengan cara sadis," ungkap Kapolres lagi.

Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 jo 338 jo 55 ayat 1 jo 56 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index