Oknum Wartawan peras mantan lurah

Oknum Wartawan peras mantan lurah
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan dua oknum wartawan yaitu Rudi Siswanto (43), warga Surabaya, dari Laras Post dan Bp (40), warga Gresik, yang diduga sebagai pelaku pemerasan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam release di Bojonegoro, Selasa (21/03/2017), menjelaskan kedua wartawan Rudi Siswanto dan Bp ditangkap polisi ketika melakukan pemerasan di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, 12 Maret.

Keduanya, lanjut dia, melakukan pemerasan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Sunarto.

Ketika itu keduanya, menurut dia, datang ke rumah Sunarto yang juga suami Kepala Desa Pejok Sri Hartini. Selain mengaku wartawan yang melakukan investigasi juga utusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Keduanya menakut-nakuti korban bahwa terkait ketidaksamaan dana hibah pada 2016 antara rencana anggaran biaya (RAB) dan fakta di lapangan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menakut-nakuti korban bahwa kalau kasus itu masuk ke ranah hukum baik di kepolisian maupun di kejaksaan negeri, biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak. "Korban ketakutan kemudian meminta berdamai," jelas dia.

Oleh karena itu, menurut dia, kedua pelaku kepada korban memintai uang sebesar Rp160 juta sekaligus untuk mengangkat profil Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, dalam iklan di media cetak Laras Post dan Berita TKP.

Namun, kata dia, korban keberatan dengan permintaan itu sehingga pelaku menurunkan tarif untuk masing-masing media Rp50 juta sehingga semuanya menjadi Rp100 juta.

Pada kesempatan itu, katanya, Sunarto menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp10 juta dan menjanjikan sisa pembayaran akan diberikan Rp 45 juta pada 20 Maret dan Rp 45 juta pada 30 Maret. "Merasa diperas kemudian korban mengadu ke polisi," ucapnya.

Berdasarkan pengaduan itu, lanjut dia, personel kepolisian resor (polres) menangkap kedua pelaku pada 20 Maret.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kuintasi tertanggal 12 Maret 2017 senilai Rp5 juta dan uang Rp6 juta, kartu pers Laras Post atas nama Rudi Siswanto.

Keduanya, lanjut dia, dikenai tindak pidana pemerasan yang dan atau ancaman dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dan atau 378 KUHP.

"Keduanya sekarang ditahan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index