Suparman Masih Belum Aktif Sebagai Bupati Rohul, SK Pengaktifan Masih Diproses

Suparman Masih Belum Aktif Sebagai Bupati Rohul, SK Pengaktifan Masih Diproses
Soni Sumarsono

Riauaktual.com - Kementerian Dalam Negeri hingga kini masih memproses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, pascavonis bebas Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pengesahan APBD Riau.

"Pengaktifan kembali Bupati Rokan Hulu saat ini tengah diproses, jadi belum diketahui kapan pengaktifannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan juga belum bisa dihitung karena sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, di Pekanbaru, Selasa (21/3).  

Soni mengatakan tidak dapat memastikan kapan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul akan diterbitkan. "Dalam proses, kalau tahu saya jawab," kata Soni.

Bahkan, saat ditanya lagi mengenai implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyoal kurun waktu pengaktifan kembali pejabat yang yang divonis bebas tidak lebih dari satu bulan pasca vonis, Soni Sumarsono hanya berkata secepatnya."Insya Allah secepatnya," tuturnya.

Sementara di Kota Pasir Pengaraian, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohul masih menunggu informasi dari pihak Pemprov Riau terkait pengaktifan Suparman sebagai Bupati. Diupayakan Suparman kembali aktif jadi Bupati Rohul pada pekan ini.

"Hal itu kewenangannya provinsi Riau dan kami belum menerima suratnya, entah kalau provinsi nantinya langsung memberikannya ke Pak Suparman, kita tidak mengetahuinya juga," ujar Kabag Tapem Setdakab Rohul, M Zaki.

Zaki menyatakan, mereka sifatnya menunggu. "Bila memang ada kabar dari provinsi suruh jemput ya kita jemput (surat pengaktifan dari Mendagri), karena kewenanganya bukan wewenang kabupaten," tambahnya dikutip dari halloriau.com.

Zaki mengakui hasil koordinasi dengan Tapem Setdakab Rohul dengan Pemprov Riau, diupayakan pengaktifan Suparman dalam pekan ini juga.

"Kita upayakan, minggu ini aktif juga diupayakan Pemprov Riau. Itu konteks hasil koordinasi kita terakhir, namun kapan aktifnya mereka tidak bisa jawab," ucap Zaki yang juga menjabat Plt Camat Rokan IV Koto.

Perlu diketahui, sebelumnya Kamis (23/2) lalu, majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, SH memvonis bebas Suparman yang merupakan politisi asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun mundur karena mengikuti Pilkada Rokan Hulu.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Suparman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota dewan periode 2009-2014.

Meski Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, JPU KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD.

Namun dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp50 juta, dua amplop berisi Rp40 juta, enam amplop berisi Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta. Johar pun telah menerima sebesar Rp155 juta dari janji Rp200 juta.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index