Klarifikasi Penahanan Ijazah, Disnaker Riau Panggil Manajemen Bank BRI Wilayah Pekanbaru

Klarifikasi Penahanan Ijazah, Disnaker Riau Panggil Manajemen Bank BRI Wilayah Pekanbaru
suasana pertemuan

Riauaktual.com - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Pekanbaru terus berlanjut, setelah sempat ditolak oleh Disnaker Kota Pekanbaru, Devid Septian bersama tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dengan harapan pihak pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

Penahanan ijazah yang sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan sejak desember 2016 lalu, saat itu Devid Septian telah mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan atas permintaan sendiri, hal itu menjadi beban tersendiri bagi Devid Septian, karena tanpa ijazah tersebut dirinya kesulitan untuk melamar pekerjaan baru. Karena sejak mengundurkan diri dari BANK BRI, devid sampai saat ini masih mencoba memasukan lamaran kerja keberbagai perusahaan.

Gayung bersambut, setelah berusaha dan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan ijazahnya kembali, senin, 13 maret 2017, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak perusahaan dan Devid Septian, serta mengundang lembaga bantuan hukum tuah negeri nusantara.

Dalam pertemuan yang dijadwalkan pada jam 10 pagi, diundur ke pukul 15.00 wib, pertemuan klarifikasi yang dilaksanakan di salah satu ruangan di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Jalan Papaya Sukajadi ini, pihak perusahaan PT. Bank Rakyat Indonesia wilayah pekanbaru diwakili oleh Legal Officer perusahaan Agung, hadir juga Devid Septian, dan perwakilan dari LBH Tuah Negeri Nusantara, Dedi Harianto Lubis, SH, Iman Hario Putmana, SH, MH, Parmiati, SH serta dari pihak Dinas Tenaga Kerja dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial, Erna. D, SH.

Dalam pertemuan tersebut pihak BRI menjelaskan bahwa saudara Devid Septian telah terikat sebagai pegawai tetap diperusahaan berdasarkan kontrak kerja PKWT, dan berdasarkan kontrak kerja tersebut saudara Devid Septian telah melakukan pelanggaran dan dikenakan penalty oleh perusahaan, itulah sebabnya perusahaan melakukan penahanan ijazah tersebut.

Namun hal tersebut dibantah oleh Devid Septian, dimana dirinya menanda tangani kontrak kerja pkwt pada 08 september 2014 dan kontrak berakhir pada 07 oktober 2015, namun sejak tanggal berakhir kontrak, masa Devid Septian diperpanjang selama enam bulan dan itu hanya diberitahukan secara lisan tanpa ada surat apapun yang diterimanya.

Setelah masa perpanjangan masa kerjanya habis, pada april 2016, dirinya diberitahu secara lisan oleh perusahaan bahwa dirinya memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap, dan pada desember 2016 pihak perusahaan menyodorkan perjanjian kerja baru (PKWTT) namun karena devid tidak setuju dengan isi perjanjian yang disodorkan maka dirinya pada hari itu juga mengundurkan diri pada 6 oktober 2016, dan pada 20 desember 2016 perusahaan mengeluarkan surat PHK APS yang diajukan Devid Septian, namun pihak perusahaan tetap menahan ijazah miliknya.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut belum menghasilkan keputusan apapun, karena masih kurangnya data-data pendukung yang dibawa oleh pihak perusahaan, sehingga atas inisiatif mediator dari dinas tenaga kerja, akan dilakukan pertemuan lanjutan dan meminta pihak BRI membawa berkas atau data lainnya sehingga pertemuan selanjutnya didapatkan  titik temu penyelesaian.

Devid Septian dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa keinginannya hanya ingin Ijazahnya dapat dikembalikan, dan tidak menuntut apa-apa lagi, namun Erna D selaku mediator mempertanyakan kemungkinan apabila Devid kembali ingin bekerja apakah pihak perusahaan bersedia menerima, namun tidak dijawab oleh Legal BRI yang hadir pada saat itu.

Sementara itu, Dedi dari LBH Tuah Negeri Nusantara menyampaikan bahwa berdasarkan Kontrak PKWT yang baru diperlihatkan pada saat pertemuan berlangsung menyampaikan bahwa, masa berlaku kontrak mulai September 2014 dan berakhir pada oktober 2015, sehingga masa berlaku kontrak tersebut telah habis, dan masih berdasarkan kontrak yang ditunjukkan oleh pihak BRI, perpanjangan kontrak harus diberitahukan kepada pihak kedua (karyawan) secara tertulis tapi devid septian tidak pernah diberitahukan secara tertulis, dan penahanan ijazah hanya berlangsung hingga masa kontrak berakhir.

"Artinya jika pun mengacu kepada kontrak PKWT, maka perikatan secara tertulis diantara kedua belah pihak telah habis masa berlakunya," ucapnya.

Menutup pertemuan pada saat itu, mediator hubungan industrial dari dinas tenaga kerja Provinsi Riau sempat menyampaikan permohonan agar perusahaan bersedia untuk mengembalikan ijazah tersebut tanpa harus berproses panjang. (rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index