Dewan Minta Izin Khusus Warnet Buka 24 Jam di Pekanbaru Ditinjau Ulang

Dewan Minta Izin Khusus Warnet Buka 24 Jam di Pekanbaru Ditinjau Ulang
ilustrasi

Riauaktual.com - Kalangan Anggota DPRD Pekanbaru menilai, izin khusus yang diberikan kepada pelaku usaha warung internet (Warnet) beroperasi selama 24 jam tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Diketahui, didalam Perda Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perwako nomor 49 Tahun 2016, para pelaku usaha warnet hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wib.

"Sepanjang sepengetahun saya, izin khusus itu berlaku untuk usaha rumah makan atau restoran saat bulan ramadahan dan disebutkan didalam peraturan, tetapi untuk izin khusus bagi warnet tidak ada dalam Perda yang kita buat dan tidak ada perlakuan seperti itu, kalau ada yang khusus berarti ada yang tidak khusus," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (06/03)

Bahkan Azwendi menilai, perlakuan khsusus tentang warnet yang boleh beroperasi selama 24 jam ini akan menimbulkan keributan di masyarakat dan para pelaku usaha warnet lainnya.

"Saya khawatir, kebijakan yang tidak objektif seperti ini akan berdampak kepada pelaku usaha dan masyarakat kita," tuturnya.

Untuk itu, Politisi Demokrat ini meminta kepada SKPD atau OPD terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

"Saya minta kepada SKPD atau OPD terkait, coba koordinasi dan mengevalusi kembali atau meluruskan kembali tetang kebijakan tersebut, agar dunia usaha dan masyarakat tetap aman dan damai, pasalnya didalam peraturan daerah yang kita sahkan tidak ada itu (izin istime)," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pelaku usaha Warung Internet (Warnet) di Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam. Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat plank warnet "buka 24 jam". Seperti yang berada di jalan Manyar Sakti, Panam.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan memang ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam.

"Memang ada beberapa Warnet yang diperbolehkan membuka usahanya hingga 24 jam. Mereka mendapat izin istimewa," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.

"Seperti dari RT, RW dan juga haru sada rekomendasi dari lurah. Meski demikian, Warnet seperti ini akan terus kita lakukan pengawasan," jelasnya. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index