Demi Kesempurnaan RUU Perpajakan, Komite IV DPD RI Serap Aspirasi ke Riau

Demi Kesempurnaan RUU Perpajakan, Komite IV DPD RI Serap Aspirasi ke Riau
Asisten III Setda Provinsi Riau memimpin Pertemuan Pemprov Riau dengan Komite IV DPD RI membahas masalah penyusunan RUU Pajak Pengasilan sebagai RUU I

Riauaktual.com - Anggota Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Senin (13/2) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Riau. Kunjungan yang dipusatkan di ruang Madya Kantor Gubri tersebut bertujuan untuk menyerap atau mencari masukan tentang Rancangan Undang-Undang Perpajakan penghasil (PPh) baik badan/ perorangan yang saat ini lagi sedang digodok di perlemen.

Tim Komite IV DPD RI itu dipimpin langsung Ketua Komite IV Drs H Gazali Abbas didampingi Drs H Abdul Gafar Usman MSc, Dr Darmayanti Lubis dan  Andi Surya yang didampingi staf ahli lainnya. Sedangkan dari Pemprov  Riau, dihadiri  Asisten I Sekda Riau, Kasiarudin, Kepala SKPD dan perwakilan kabupaten/kota se-Riau.

Dikatakan Gazali, Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK, pajak, dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Makanya sesuai lingkup tugas tersebut, tim komite IV menyerapkan aspirasi ke daerah, yang mana salah satu diantaranya ke Provinsi Riau. Karena di Riau ini adalah daerah beroperasi perusahaan besar seperti perusahaan bidang pulp and paper maupun perusahaan yang bergerak kelapa sawit dan perusahaan besar lainnya.

Untuk itu, pejabat daerah yang merupakan pelaksana teknis di lapangan dalam menerapkan dan menjalankan Rancangan Undangan Undang Perpajakan perlu dilibatkan.

"Demi kesempuranaan UU Perpajakan inilah, kami minta masukkan kepada pejabat di daerah, karena terus terang saja banyak produk hukum selama dilahirkan sangat sulit diterapkan di lapangan dengan berbagai alasan dan kepentingan lainnya," papar Gazali.

Menurutnya, Rancangan Undang Undangan yang dilakukan DPD sekarang ini, juga untuk penyempurnaan UU No.7 tahun 1983. "Sejalan dengan perkembangan zaman, UU No.7 sudah banyak tak relefan lagi. Maka sebab, itu perlu penyempurnaan sesuai dengan kondisi sekarang," paparnya.

Sementara itu Abdul Gafar Usman anggota senator dari Riau menambahkan Kunker yang dilaksanakan ke daerah Riau merupakan bentuk tugas fungsi refresentatif dan legislasi yang dilakukan DPD. Karena DPD itu, selain wakil rakyat, juga perwakilan daerah yang berkewajiban memperjuangkan kepentingan daerah tersebut.

Seperti dilakukan anggota DPD asal Riau, diakui Gafar sudah banyak hal diperbuat dan dilakukan DPD Dapil Riau, mulai perbaikan infrastruktur, memperjuangkan dan menambah anggaran untuk daerah dan permasalahan masyarakat lain yang berhubungan dengan pemerintah.

Seperti dicontohkan Gafar, terjadi penahanan DAU di Kabupaten Rohul. Alhamdulillah atas aspirasi disampaikan lewat DPD, DAU Rohul yang sempat beberapa tertunda, saat ini tidak ada masalah lagi.

Begitu juga, tambah Gafar, DPD terus mendorong kemajuan dan pembangunan masyarakat Riau, seperti memperjuangkan daerah destinasi wisata.  Berkat doa dan usaha yang dilakukan, saat ini Riau sudah menjadi perhatian pusat bahwa wisata  daerah akan dikembangkan seperti penetapan Candi Muara Takus dan Wisata Bono.

"Sebenarnya banyak lagi permasalahan yang sudah dilakukan DPD Dapil  Riau ini. Mudah-mudah, DPD Riau  kian berkipra dalam melaksanakan amanah yang diberikan masyarakat Riau selama ini," harap Gafar. (az)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index