Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tegas, Ritel Tak Berizin Harus Tutup

Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tegas, Ritel Tak Berizin Harus Tutup
ilustrasi

Riauaktual.com - Keberadaan usaha ritel dan toko moderen di Kota Pekanbaru semakin menjamur, yang menjadi sorotan yakni ritel Alfamart dan Indomaret.

Dimana, beberapa ritel Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru beroperasi diduga tidak melengkapi izin seperti izin usaha toko modern (IUTM). DPRD meminta Pemko Pekanbaru tegas agar pelaku usaha tidak semena-mena.

"Seharusnya pihak pengusaha ritel maupun toko moderen harus mengikuti regulasi yang ada. Pertama harus meminta perizinan dari perwakilan warga yakni RT dan RW setempat. Kalau ada pelanggaran izinnya maka kita minta dinas terkait, yakni BPTPM, Satpol PP serta Disperindag untuk menindaklanjuti persoalan usaha ritel yang perizinannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan, Senin (13/2).

Di dalam aturannya, lanjut Kudus, siapapun yang ingin membuka usaha toko moderen harus mengikuti aturan yang ada, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2015. "Kalau dinilai bahwa dinas terkait ada semacam pembiaran, ya mungkin saja," ujar Kudus.

"Kita berharap bagi pihak masyarakat, khususnya bagi pihak RT dan RW yang merasa dirugikan atau merasa dilangkahi dalam proses pemberian izin tempatan, maka kita minta mereka melapor ke Komisi I DPRD kota Pekanbaru. Tentu hasil laporan tersebut akan kita tindaklanjuti yakni akan memanggil dinas terkait. Kalau memang terbukti menyalahi aturan maka sanksi pasti ada, yakni usahanya ditutup untuk sementara," tandas Politisi Hanura tersebut. (suf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index