Ribuan perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
bpjs

Riauaktual.com - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mencatat ada ribuan perusahaan yang menunggak atau telat membayar iuran.

"Sampai sekarang, yang iuran macet itu ada sekitar 1.537 perusahaan dan total nilainya mencapai Rp41.832.965.244," kata Head Grup Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Bambang Kenharto, di Bandung,  seperti dikutip Antara, hari ini.

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan lewat Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.  Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Bambang, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perusahaan tersebut telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah perusahaan tersebut pailit.

BPJS Ketenagakerjaan telah  melayangkan surat tagihan bagi perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi perusahaan menunggak, itu secara normatif ada SOP yang harus dijalankan seperti surat tagihan, lalu kita tindak lanjut oleh petugas pengawas pemeriksa," kata dia.

Apabila pembayar iuran tidak membayar secara rutin, maka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka BPJS tidak bisa memberikan manfaat tersebut.

Karena itu, dia mengimbau pengusaha untuk membayar secara rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya karena apabila iuran macet, maka pekerja yang ditanggung tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index