Soal Rekrut Naker, Disnakertrans Dumai Minta Perusahaan Terbuka

Soal Rekrut Naker, Disnakertrans Dumai Minta Perusahaan Terbuka
ilustrasi

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kota Dumai mengelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan di Kota Dumai yang dilaksanakan di Aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Timur, Senin (30/1).

Pertemuan itu membuat Kepala Disnakertrans Dumai H. Amiruddin sedikit kesal, karena yang hadir memenuhi undangan Disnakertrans bukan orang berwenang mengambil keputusan di perusahaan. Untuk itu, Kadisnakertrans Dumai minta agar dalam pertemuan dan rapat-rapat akan datang pimpinan perusahaan yang berwenang dan bisa mengambil keputusan yang hadir.

"Ya, kita kecewa dengan perusahaan. Dimana kami berharap yang hadir dalam rapat ini pimpinan perusahaan pembuat keputusan, tetapi nyatanya yang diutus perusahaan orang yang bukan bisa memberi keputusan sehingga rapat yang laksanakan tidak membuah hasil dan tidak ada keputusan yang jelas sebagaimana yang diharapkan. Karena itu saya minta yang hadir dalam undangan rapat ini adalah pimpinan maupun HRD perusahaan, hal ini penting agar ada kewenangan memberi keputusan dalam pertemuan yang digelar," tegas Amiruddin.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnakertrans Dumai Drs. H. Amiruddin MM MBA yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) pelatihan tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Anugrah kembali menekankan kepada perusahaan yang ada di Kota Dumai, jika membuka lowongan pekerjaan dan rekrut tenaga kerja (naker) agar melaporkan ke Disnakertrans Dumai dan mengumunkan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat Kota Dumai dapat mengetahuinya.
 
"Kita tegaskan kembali kepada perusahaan yang ada di Kota Dumai, jika ingin mengrekrut tenaga kerja harus melapor ke Disnakertrans Dumai dan mengumumkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Miskipun pada tahun 2017 ini tak banyak perusahaan mengrekrut pekerja, misalnya cuma 2 orang, harus tetap ada laporan ke Disnakertrans," pintanya.

Selain itu diminta kepada perusahaan agar mengembalikan foto copy kartu pencari kerja (AK1) ke Disnakertrns Dumai bagi pencari kerja yang diterima bekerja di perusahaan. Karena foto copy AK1 itu untuk dijadikan dokumen dan mengetahui berapa pencari kerja yang terserap di perusahaan," jelas Amiruddin. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index