11 Mantan anggota DPRD dieksekusi kejaksaan

11 Mantan anggota DPRD dieksekusi kejaksaan
ilustrasi

Riauaktual.com - Sebelas anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul karena kasus korupsi tunjangan anggota dewan dari APBD tahun 2003/2004. Akibat korupsi ini, negara merugi hingga Rp 3,05 miliar.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dalam kasus tersebut. Para terpidana ini akan menjalani pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan.

"Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi MA yang sudah kami terima. Ada 14 orang, namun 1 sakit dan dua meninggal dunia yang dibuktikan surat keterangan dari desa," jelas Kepala Kejari (Kajari) Gunungkidul M Fauzan, kemarin, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Fauzan menambahkan bahwa satu orang anggota DPRD yang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter adalah Irhas Imam Mochtar. Kesebelas anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.

"Vonis tidak mengalami perubahan sampai tingkat kasasi. Masih sama dengan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada 3 Mei 2013 yang lalu," tutur Fauzan.

Fauzan menerangkan bahwa masih ada 19 orang anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang juga akan dieksekusi. Akan tetapi, Kejari Gunungkidul masih menunggu keputusan kasasi dari MA terlebih dahulu.

Sebagaimana diketahui kasus korupsi dana tunjangan anggota dewan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 bergulir sejak tahun 2011 lalu. Dari 45 anggota dewan hanya 33 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi menjadi enam berkas perkara dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor dan divonis bersalah pada 3 Mei 2013.

"Saat itu mereka dituntut oleh tim jaksa bervariasi mulai 4 sampai 7 tahun karena dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun oleh pengadilan diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun. Vonis paling tinggi hanya satu tahun empat bulan penjara," ulas Fauzan.

Ke 14 orang yang anggota DPRD Gunungkidul Periode 1998- 2004 itu adalah Ratno Pintoyo, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Baryadi Rouseno,Irhas Imam Mochtar, Ternalem, Tumijo Suryo Hadi, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, dan Sukardi. Dua yang sudah meninggal dunia adalah Paiman dan Paikun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index