Tim Patroli Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, tangkap pelaku jambret yang tengah beraksi

Tim Patroli Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, tangkap pelaku jambret yang tengah beraksi
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Noki Lovinko (kanan) bersama kedua orang tersangka

Riauaktual.com - Berkat Patroli rutin " Kring serse " Tim Opsnal Payung sekaki, yang dibantu warga setempat berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret yang beraksi pada Malam minggu, Sabtu (14/01) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua orang pelaku yang diamankan ialah, MA (18), dan IR (20) kedua nya adalah warga Jalan Parkit raya, kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.

Penangkapan kedua pelaku berawal pada saat korban (pelapor) FA (34) hendak membeli nasi goreng bersama adik laki-lakinya, Di Jalan H. Guru Sulaiman, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku menggunakan honda Scoppy Warna cream, mendekati korban dan mengambil dompet korban yang diletakkan di Dashbord sepeda motornya.

Sontak pada saat dompet korban dilarikan ia berteriak " maling " dan warga sekitar pun ikut mengejar kedua orang pelaku.

Dan pada saat kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan Arengka I melewati Jalan Lili Ujung, berjumpalah dengan Kanit Reskrim Polsek payung sekaki bersam tim Opsnal nya, yang sedang melakukan Giat Kring Serse.


"pada saat kita mendengar suara minta tolong, dan kita melihat dua orang lelaku menggunakan honda Scoopy yang sedang dikejar oleh beberapa kendaraan dibelakangnya, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," Ujar Kanit Reskrim Polsek Payung sekaki Iptu Noki Lovinko, Minggu (15/1).

Disaat melakukan pengejaran pelaku yang melarikan diri ke Jalan Arengka I pun terjatuh karena menabrak lobang yang berada disamping trotoar jalan. Setelah terjatuh pelaku melarikan diri kedalam semak belukar dengan meninggalkan sepeda motor nya,

"kita melakukan pengepungan di sekitar area tersebut, dan kedua pelaku pun berhasil kita amankan " Ujar Kanit.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti Honda scoppy sudah berada di mapolsek payung sekaki, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun Penjara. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index